Banyak Warga Wakilkan Pengajuan Permohonan Berkas Kependudukan

PROKES: Pelayanan pengajuan berkas kependudukan Kantor Disdukcapil Pati yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pakai masker kemarin, Selasa (13/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
PROKES: Pelayanan pengajuan berkas kependudukan Kantor Disdukcapil Pati yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pakai masker kemarin, Selasa (13/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Banyak masyarakat Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati wakilkan pengajuan permohonan berkas kependudukan.

Hal ini atas dasar masyarakat yang tidak mau mengantri untuk mengajukan sendiri berkas kependudukan mereka.

Apalagi di tengah adanya Pemberalakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meskipun sebenarnya sudah ada kebijakan pengajuan melalui aplikasi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurut Carik Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Suyono, masyarakat enggan mengantri karena adanya pembatasan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga:
Camat Batangan, Ajak Warga Lakukan Pembaruan Data Kependudukan Secara Berkala

“Biasanya warga mewakilkan kepada kami atau warga lain yang sering ke wilayah Kota Pati untuk mengurus berkas kependudukan,”

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lanjutnya, “Tetapi, kami sering juga menghimbau agar mengurus sendiri. Sebab ini adalah data pribadi masyarakat. Tidak seharusnya orang lain tahu himbaunya,” ungkap Suyono.

Menurutnya, kebanyakan masyarakat yang mewakilkan tersebut adalah yang memiliki kesibukan serta yang sudah lanjut usia.

“Karena sudah lanjut usia jadi mereka tidak bisa menguasai teknologi informasi, utamanya untuk menggunakan aplikasi online tersebut,” terang Suyono.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Warga Kos Pati, Wajib Lapor Kepala Desa Setempat

Lakukan Perubahan Data Secara Berkala

Padahal lanjutnya, meski di masa pandemi seperti ini pengajuan berkas bisa selesai maksimal 2-3 hari untuk untuk lingkup satu kecamatan.

Tetapi untuk perubahan data kependudukan antar kecamatan,  Suyono menjelaskan bahwa kabupaten dan lainnya harus di urus di Kantor pencatatan sipil melalui jasa antar kurir.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Misal warga yang ingin melakukan pindah kependudukan ke lain kecamatan atau ke lain kota. Pemohon mengirimkan berkas penunjang dari kecamatan maupun desa setempat melalui jasa antar kurir ke kantor Disdukcapil dengan biaya sendiri,” urainya.

Setelah berkas kependudukan selesai di ubah, dari kantor pencatatan sipil mengirimkan berkas tersebut melalui jasa antar kurir ke alamat pemohon tanpa biaya.

Berbeda dengan kepengurusan berkas kependudukan untuk mengubah status marital seseorang. Suyono menjelaskan, rata-rata dalam hal ini masyarakat mengurusnya secara pribadi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Wali Kota Surabaya Siapkan RS Darurat di Tiap Kelurahan

“Misal ada anggota keluarga yang meninggal atau ketika ada perceraian. Biasanya melakukan kepengurusan di kantor kecamatan,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono menambahkan, perubahan jumlah keluarga dalam KK harus dilakukan ketika ada perubahaan data.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Terlebih ketika ada anggota keluarga yang meninggal dan masih dalam satu KK. Sebab ini sangat penting untuk pemetaan jumlah penduduk.

“Persyaratan yang diperlukan untuk menghapus keluarga yang telah meninggal pada KK, yaitu dengan mengirimkan berkas yang di butuhkan seperti fotokopi KTP dua orang saksi,” jelas Rubiyono.

Lanjutnya, “Selain itu juga surat keterangan dari desa, akta kematian dan fotokopi KTP warga yang meninggal itu tadi, melalui jasa pengiriman,” pungkas Rubiyono.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu