Iklan

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Mengandung Logam Tanah Jarang Milik PT PMM di Batam

Inti berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 390 ton tanah bermuatan Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM). Tanah itu diduga hendak diekspor secara…

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Mengandung Logam Tanah Jarang Milik PT PMM di Batam
Salah satu tersangka kasus Logam Tanah Jarang ilegal, Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM Iwan Setiawan (IS). (dok Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 390 ton tanah bermuatan Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM). Tanah itu diduga hendak diekspor secara ilegal dan saat ini ditahan di Dermaga Batam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyitaan dilakukan setelah sebelumnya ditemukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Syarief menyebut pihaknya masih menelusuri berapa berat bersih kandungan LTJ di dalam 390 ton tanah tersebut.

Diduga Sudah Dua Kali Ekspor Ilegal

Dalam pendalaman kasus, penyidik juga menemukan fakta baru. PT PMM diduga sudah dua kali meloloskan ekspor ilegal LTJ sebelumnya.

"Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief.

Hingga kini belum diketahui pasti berapa volume tanah yang sudah dikirim dan negara tujuan ekspornya.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Ketiga tersangka itu adalah:

  1. Iwan Setiawan (IS) - perwakilan PT PMM
  2. Gian Prabuharto (GP) - Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang
  3. Junanto Kurniawan (JK) - Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu