Iklan

Berkas Pendaftaran Pilbup Kendal Paslon Dico - Ali Ditolak, Ini Penjelasan KPU

Sementara, pada poin kedua tertulis, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti

"Kemarin kan kami pakai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana, partai pengusung hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon."

"Jadi, kami mengikuti apa yang disampaikan KPU RI. Kami sesuai arahan KPU pusat," pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu