Isu dugaan ijazah sarjana (S1) palsu yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), F. Tika Mantofany, mendapat penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
KPU memastikan dokumen pencalonan Tika tidak menggunakan ijazah perguruan tinggi. Sejak proses pendaftaran, Tika tercatat menggunakan ijazah SMA atau sederajat sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan calon anggota legislatif.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, dokumen yang menjadi dasar administrasi pencalonan tidak mencantumkan gelar akademik S1.
"Yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota dewan DPRD Kota Semarang itu menggunakan ijazah SMA. Di surat suaranya tidak ada gelar S1, di daftar calon tetap juga sama, dan di formulir yang diberikan ke kami ijazahnya adalah ijazah SMA. Jadi secara prosedur sudah clear dan memenuhi syarat minimal pendidikan yaitu SMA, MA, atau sederajat," kata Zaini, Senin (5/10/2026).
Dokumen pencalonan tidak mencantumkan gelar S1
Zaini menjelaskan, KPU memiliki patokan yang jelas dalam memeriksa persyaratan pendidikan calon anggota legislatif. Dokumen yang diperiksa meliputi formulir pendaftaran, berkas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), hingga spesimen surat suara.
Dalam seluruh dokumen tersebut, nama Tika tidak disertai gelar akademik S1. Karena itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya adalah ijazah SMA.
Ketentuan berbeda berlaku apabila seorang caleg memilih mencantumkan gelar akademik pada surat suara. Dalam kondisi tersebut, calon wajib menyerahkan ijazah perguruan tinggi untuk diverifikasi KPU.
"Kecuali di surat suara dia menggunakan gelar seperti S.P., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan dan melampirkan ijazah S1 ke KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar dan mendaftar menggunakan pendidikan terakhir SMA, yaitu yang kita proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan," tegas Zaini.
Dengan demikian, isu mengenai keberadaan atau penggunaan gelar S1 di luar dokumen resmi pencalonan tidak menjadi dasar KPU dalam menetapkan kelengkapan administrasi Tika.
Penggunaan gelar di luar dokumen jadi ranah pengawasan
KPU juga menyinggung kemungkinan munculnya penggunaan gelar akademik dalam Alat Peraga Kampanye (APK) maupun materi sosialisasi. Menurut Zaini, persoalan tersebut berada di luar dokumen administrasi yang menjadi dasar pencalonan di KPU.
Pengawasan terhadap penggunaan atribut atau materi kampanye menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara bagi KPU, dokumen pendaftaran dan nama yang tercetak pada surat suara menjadi acuan utama.
Zaini menambahkan, pemeriksaan persyaratan pendidikan caleg dilakukan melalui mekanisme verifikasi. Mayoritas calon anggota legislatif menggunakan ijazah SMA sebagai syarat pendidikan minimal dalam proses pencalonan.
Untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut, KPU Kota Semarang membentuk kelompok kerja (pokja) bersama instansi terkait. Verifikasi dilakukan sesuai jenjang pendidikan yang digunakan masing-masing calon.
"Kalau S1 kita verifikasi langsung ke kampusnya. Kalau SMA kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam kelompok kerja (pokja). Ijazah yang terlegalisir diperiksa langsung oleh mereka untuk memastikan keabsahan penerbitannya. Jadi semua verifikasi syarat pendaftaran sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dalam administrasi pencalonan Tika Mantofany, KPU menggunakan dokumen pendidikan SMA sebagai dasar pemenuhan syarat dan tidak mencantumkan gelar S1 dalam dokumen resmi pencalonannya. ***