Pemerintah Usulkan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BGN hingga BPOM dalam RUU Polri

Inti berita

Lingkar.co - Pemerintah mengusulkan perluasan penempatan anggota Polri aktif untuk dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga di luar institusi kepolisian…

Pemerintah Usulkan Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BGN hingga BPOM dalam RUU Polri
Foto : Ilustrasi Polisi/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Pemerintah mengusulkan perluasan penempatan anggota Polri aktif untuk dapat menduduki jabatan di sejumlah lembaga di luar institusi kepolisian, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Usulan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah diserahkan kepada Komisi III DPR RI.

Dalam dokumen DIM yang diakses melalui laman resmi DPR RI pada Jumat (5/6/2026), pemerintah mengusulkan penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29.

“Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” demikian bunyi dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut, pemerintah mengatur bahwa jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, baik dalam bentuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

“Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau non manajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian tertulis dalam Pasal 28A Ayat (2).

Baca Juga: BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, Nilai Temuan Capai Rp27,6 Miliar

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam penjelasan DIM, pemerintah turut merinci lembaga dan bidang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, termasuk di antaranya Badan Gizi Nasional (BGN) serta BPOM yang berada dalam lingkup pelayanan masyarakat.

Untuk bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah mengaitkannya dengan koordinasi di bidang politik dan keamanan, urusan dalam negeri, serta intelijen.

"Yang dimaksud dengan 'pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat' diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada: a. koordinasi dalam bidang politik dan keamanan, b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan c. urusan di bidang intelijen," demikian penjelasan huruf a dalam DIM.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sementara pada aspek penegakan hukum, pemerintah menyebut keterkaitannya dengan fungsi kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk dalam bidang hukum, penanggulangan narkotika, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang dimaksud dengan 'penegakan hukum' diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil," tulis pemerintah dalam penjelasan huruf b.

Adapun pada bidang perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, pemerintah memasukkan pengawasan obat dan makanan serta pemenuhan gizi nasional dan pangan sebagai bagian dari ruang lingkup yang dimaksud.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan,” demikian bunyi penjelasan huruf c.

Meski demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap DIM dan belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara pemerintah dan DPR. Agenda pembahasan yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri kepada DPR.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia menambahkan bahwa substansi dalam DIM tersebut belum dapat dijelaskan lebih rinci karena masih menunggu pembahasan resmi bersama DPR dalam rapat lanjutan Panja RUU Polri.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu