DLH Rembang Temukan Indikasi Pencemaran di Banyudono, Laporan Dilanjutkan ke Kementerian

WhatsApp-Image-2025-07-17-at-13.51.56-370x193
Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menemukan sejumlah indikasi pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori. Temuan ini akan dirangkum dalam bentuk rekomendasi yang kemudian diteruskan ke kementerian terkait, mengingat sebagian kewenangan pengawasan berada di tingkat pusat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi warga Desa Banyudono yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai bersama DPRD Rembang. Dalam pertemuan sebelumnya, warga mengeluhkan dampak limbah dari dua pabrik yang beroperasi di sekitar permukiman mereka, mulai dari bau menyengat hingga dugaan pencemaran di kawasan pantai.

DPRD Rembang bersama DLH dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung turun ke lapangan untuk meninjau kondisi yang dikeluhkan. Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, menyebutkan bahwa dari dua perusahaan yang dilaporkan warga, satu di antaranya telah memenuhi ketentuan perizinan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Yang satu PT sudah sesuai karena mereka juga sudah mengantongi izin,” jelas Ika, Kamis (17/7).

Sementara itu, di perusahaan lainnya, tim gabungan menemukan beberapa indikasi pelanggaran. Di antaranya dugaan pembuangan limbah ke saluran air serta keberadaan paralon di lahan warga.

“Ada paralon yang dibuang ke lahannya pemilik. Tapi mereka beralasan sudah tidak difungsikan. Warga menuntut untuk dibongkar, dan pihak perusahaan siap,” tambahnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

DLH juga mencatat keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari proses pengeringan limbah yang belum sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.

Ika memastikan, seluruh hasil temuan di lapangan akan segera disampaikan kepada DPRD Rembang untuk dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi kepada kementerian.

“Biar dewan merekomendasikan ke kementerian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pusat, kami hanya menyampaikan rekomendasi teknis,” tandasnya. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu