Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengevaluasi kebijakan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyapu jalan protokol di kawasan perkotaan. Kebijakan yang diterapkan sejak 1 September 2026 itu dinilai mulai mengganggu fokus kerja pegawai di kantor.
Evaluasi dilakukan setelah lebih dari 60 ASN harus turun langsung menangani kebersihan jalan menyusul berakhirnya kontrak 61 tenaga outsourcing pramu kebersihan pada 31 Agustus 2026.
Kepala DLH Rembang, Ika Himawan, mengakui pengerahan ASN ke lapangan berdampak terhadap pelayanan dan pekerjaan administrasi.
“Memang ada beberapa pekerjaan, terutama pelayanan dan administrasi, itu terganggu,” ujar Ika.
Tujuh PPPK Eks Pramu Kebersihan Diturunkan Lagi
Sebagai langkah penyesuaian, DLH Rembang kini mengubah pola penanganan kebersihan. Sebanyak tujuh pegawai PPPK yang sebelumnya bekerja sebagai pramu kebersihan kembali ditugaskan ke lapangan.
Ketujuh pegawai tersebut sebelumnya masuk ke pekerjaan kantor setelah diangkat menjadi PPPK. Namun, kondisi kekurangan tenaga kebersihan membuat mereka kembali dimanfaatkan sesuai pengalaman dan tugas sebelumnya.
“Dulu ada tujuh PPPK yang aslinya pramu kebersihan. Setelah diangkat, akhirnya masuk kantor. Sekarang kita kembalikan ke lapangan untuk menyapu lagi,” jelasnya.
Untuk sementara, tujuh PPPK itu hanya bertugas pada pagi hari. DLH masih akan melihat efektivitas pola tersebut sebelum menentukan apakah penugasannya perlu diperpanjang hingga siang atau sore.
“Karena keterbatasan SDM, nanti hanya pagi saja. Biasanya dulu ada shift pagi sampai sore, sekarang hanya pagi. Tujuh ini tidak masalah, tapi nanti kita evaluasi lagi,” katanya.
Penanganan kebersihan juga dibagi berdasarkan wilayah. Ruas mulai Karanggeneng hingga Jalan Cokroaminoto serta kawasan dari selatan Alun-Alun Rembang menuju Galonan Selatan atau perbatasan selatan turut mendapat dukungan kebersihan dari kawasan pasar.
“Yang ke selatan, Alun-Alun sampai Galonan Selatan, perbatasan selatan, sudah dibantu untuk kebersihan pasar,” ungkap Ika.
Sebelumnya, 61 tenaga outsourcing pramu kebersihan DLH Rembang berhenti bekerja karena kontrak mereka berakhir pada 31 Agustus 2026. Mereka belum dapat kembali bekerja lantaran anggaran untuk pembayaran gaji masih menunggu pengesahan APBD Perubahan 2026.
Padahal, alokasi anggaran untuk tenaga outsourcing tersebut telah mendapatkan persetujuan. Persoalannya, anggaran belum dapat diserap sebelum APBD Perubahan disahkan.
Kondisi itu membuat DLH harus mencari solusi sementara agar kebersihan Kota Rembang tetap terjaga. Pengerahan ASN menjadi langkah awal, tetapi setelah berjalan sepekan, kebijakan tersebut dievaluasi karena berimbas pada tugas utama pegawai.
Mulai Selasa, 8 September 2026, pola tersebut disesuaikan dengan mengembalikan tujuh PPPK eks pramu kebersihan ke lapangan, sementara ASN lainnya dapat kembali lebih fokus menjalankan tugas pelayanan dan administrasi.