Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN di Blora Masih Bergulir, BKPSDM Belum Terima BAP

Inti berita

Lingkar.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora memastikan penanganan dugaan perselingkuhan yang melibatkan…

Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN di Blora Masih Bergulir, BKPSDM Belum Terima BAP
Kantor BKPSDM Blora. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora memastikan penanganan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AJW masih berproses dan belum memasuki tahap penjatuhan sanksi.

Hingga saat ini, BKPSDM mengaku belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim pemeriksa yang dibentuk di tingkat kecamatan, sehingga kasus tersebut masih menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian. Tahapan awal dilakukan oleh atasan langsung melalui pemeriksaan dan penyusunan BAP.

"Kasus tersebut masih proses BAP. Apa pun pelanggarannya harus di-BAP oleh atasan langsung. Kalau nanti ditemukan pelanggaran sedang atau berat, baru diserahkan kepada kami," kata Heru, Senin (22/6/2026).

Menurut Heru, kewenangan penanganan pada tahap awal berada di tangan atasan yang berwenang menghukum (Ankum). Setelah hasil pemeriksaan diserahkan kepada BKPSDM, kasus akan dibahas bersama tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kami tidak menghindar, prosesnya memang begitu. BKPSDM memproses kasus yang sudah selesai di-BAP dan kemudian diserahkan kepada kami. Setelah itu akan dibahas dalam tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan bentuk hukumannya," ujarnya.

Ia menambahkan, tim pemeriksa di tingkat kecamatan telah dibentuk dan proses pemeriksaan juga telah berjalan. Namun hingga kini hasilnya belum disampaikan kepada BKPSDM.

"Kecamatan sudah membentuk tim dan sudah melakukan pemeriksaan. Tetapi dari kecamatan belum diserahkan ke kami. Karena itu masih menjadi ranah OPD yang bersangkutan," katanya.

Heru menegaskan BKPSDM akan segera menindaklanjuti perkara tersebut begitu dokumen pemeriksaan diterima. Ia memastikan tidak ada upaya untuk memperlambat ataupun menghambat proses penanganan kasus.

"Ada timnya. Tim terdiri dari BKD, Inspektorat, dan kecamatan. Kalau BAP tersebut sudah diserahkan ke kami, pasti sudah kami sidangkan dalam tim pertimbangan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin. Bahkan, atasan yang terbukti melindungi bawahannya yang melakukan pelanggaran dapat dikenai hukuman lebih berat.

"Kalau ditemukan bukti yang menyalahi aturan tentu bisa ditindak. Bahkan apabila ada atasan yang terbukti melindungi bawahannya yang melakukan pelanggaran, hukumannya bisa lebih berat daripada bawahannya," tandas Heru.

Sementara itu, mantan Camat Blora, Hadi Praseno, yang pernah menjadi bagian dari tim pemeriksa, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan sebenarnya telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, tim pemeriksa dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dengan melibatkan unsur Inspektorat, BKD, dan kecamatan.

"Langkah awalnya sudah dibentuk tim melalui SK Bupati. Tim itu bekerja dan pemeriksaannya sudah selesai dilaksanakan," kata Hadi.

Ia menjelaskan, tim yang beranggotakan tiga orang tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh pihak terperiksa maupun tim pemeriksa.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa, berita acaranya sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan tim pemeriksa. Setelah itu dibawa ke BKD," ujarnya.

Meski demikian, Hadi mengungkapkan sempat muncul evaluasi terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ada usulan pembentukan tim baru dengan jumlah anggota yang lebih banyak karena pemeriksaan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya memenuhi aspek objektivitas.

"Dulu sempat ada pemikiran bahwa pemeriksaannya belum sesuai harapan atau belum sesuai objektivitas. Karena itu ada rencana membentuk tim baru. Kalau sebelumnya tiga orang, mungkin menjadi lima atau tujuh orang," ungkapnya.

Hingga kini, proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut masih menunggu penyampaian hasil pemeriksaan dari tingkat kecamatan sebelum dapat dibahas lebih lanjut oleh tim pertimbangan di tingkat Kabupaten Blora. (*)

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu