Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7/2026). Dalam sidang itu, seorang saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menegur saksi agar tidak mengubah kesaksian.
Saksi tersebut adalah Tri Haryama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati. Perkara ini terkait dugaan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Keterangan di Sidang Berbeda dengan BAP
Awalnya Tri menjelaskan bahwa pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa yang kosong pada 2025 tidak dilakukan karena tidak ada usulan dari pemerintah desa.
"Desa tidak mengajukan," kata Tri menjawab pertanyaan jaksa.
Ia menambahkan, pengajuan pengisian jabatan merupakan kewenangan pemerintah desa. Selain itu, pergantian kepemimpinan di Kabupaten Pati juga disebut menjadi alasan penundaan pengisian jabatan.
Namun jaksa kemudian membacakan isi BAP yang sebelumnya telah diparaf dan ditandatangani Tri. Dalam BAP, Tri mengaku pernah melaporkan secara lisan kepada Sudewo mengenai banyaknya jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut BAP, Sudewo saat itu meminta agar pengisian jabatan perangkat desa 2025 tidak dilaksanakan dengan alasan masa transisi kepemimpinan bupati. Jaksa juga menyinggung adanya usulan pengisian jabatan dari Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu yang tidak diproses meski sudah diajukan.
Jaksa Tegur Saksi Jangan Berubah Keterangan
Mendengar isi BAP dibacakan, Tri akhirnya mengakui kesalahannya.
"Tidak, itu salah saya," ucap Tri.
Pernyataan itu membuat jaksa mengingatkan saksi. Jaksa menegaskan seluruh isi BAP sudah ditandatangani dan tidak bisa diubah begitu saja.
"Kalau menyatakan BAP ini tidak benar, urusannya dengan kami pak nanti. Jangan karena enggak enak sama Pak Sadewo, bapak jadi berubah keterangannya," ucap jaksa.
Dua Kasus yang Menjerat Sudewo
Sudewo saat ini menjadi terdakwa dalam dua perkara berbeda.
Pertama, dugaan pemerasan dan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati saat ia menjabat sebagai Bupati Pati.
Kedua, dakwaan menerima suap atau _commitment fee_ proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI.
Politikus Partai Gerindra itu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 dan telah ditahan sejak 20 Januari 2026.