KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, Ada Apa?

Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno/Istimewa
Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno/Istimewa
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Hal ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka Rita di rumah saudara Japto," katanya, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dari hasil penggeledahan rumah milik Japto yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menyita 11 mobil, sejumlah uang dan valas, dokumen-dokumen, dan bukti elektronik.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus NaDem, Ahmad Ali yang berada di Kebon Jeruk Intercon, Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan menyita beberapa barang bukti.

"Ditemukan dan disita barang bukti berupa elektronik, uang, ada juga tas dan jam tangan," kata Tessa.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Karena masih dalam masa penyidikan, Tessa belum mengungkap jumlah uang yang disita dan merek tas serta jam tangan tersebut.

Penggeledahan rumah Ahmad Ali ini juga masih berhubungan dengan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Negara, Rita Widyasari.

Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap Rita yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pada tahun 2017, Rita telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis : Kharen Puja Risma

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu