Kepala Satuan Tugas (Satgas) 6 Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Sitti Rachmawati, mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan dalam menentukan kebijakan mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan sampai produk kebijakan yang dilahirkan justru hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu saja,” tegas Sitti.
Hal itu ia sampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam diskusi interaktif terkait Kajian Studi Pembelajaran (Lobbying) Politik dan Regulasi bersama KPK RI di Ruang Rapat Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Selasa (14/7/2026).
Pada kesempatan itu ia mengungkapkan, KPK menyoroti realitas praktik demokrasi saat ini. Untuk itu ia berpesan agar para para pimpinan OPD tidak memberikan ruang korupsi maupun menerima gratifikasi dalam menentukan kebijakan.
Menurut dia, bahwa aktivitas lobi maupun komunikasi politik merupakan hal yang wajar terjadi hingga ke lapisan masyarakat. Kendati demikian, kerawanan sering kali muncul pada tahap penyusunan regulasi yang kurang transparan dan akuntabel.
Sementara, Edward Candra mengungkapkan, diskusi strategis tersebut sangat krusial agar penyesuaian regulasi dan kebijakan di daerah dapat berjalan dengan baik serta harmonis bersama seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menerbitkan berbagai kebijakan, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), menurut dia diperlukan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Diskusi ini sangat kita perlukan sebagai bagian dari proses transparansi pembentukan sebuah peraturan daerah. Formulasi kebijakan tidak bisa lepas dari masukan semua pihak agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar objektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, diskusi yang berjalan interaktif dan kondusif tersebut secara spesifik membedah tata cara penyusunan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang bersih. (*)