Iklan

Kuasa Hukum Korban Soroti Lambannya Penanganan Kasus Ashari

Inti berita

Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kiai Ashari, Ali Yusron, meminta aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara berjalan…

Datangi Kejari, Aliansi Santri Pati Pertanyakan Kasus Ashari
Koordinator ASPIRASI, Ulil Amri (kiri) didampingi kuasa hukum korban, Ali Yusron (kanan) di Kantor Kejari Pati. Foto: Miftah/Lingkar.co

Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kiai Ashari, Ali Yusron, meminta aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak berlarut-larut. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, ia mengaku khawatir muncul persoalan yang berpotensi menghambat proses hukum.

Menurut Ali, persoalan administrasi terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya mengenai perhitungan restitusi, seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda pelimpahan perkara ke kejaksaan.

"Berkas perkara sudah lengkap. Saya takut ini sudah perpanjangan di kepolisian ada problematika di LPSK, mengacu konteks peraturan MA Nomor 1 Tahun 2022," tegas Ali Yusron kepada awak media di Kantor Kejari Pati, Selasa (29/7/2026).

Ia menegaskan, perhitungan ganti rugi bagi korban dapat dilakukan menyusul tanpa mengganggu tahapan penegakan hukum.

"Perhitungan dari restitusi ganti rugi bisa menyusul, jangan sampai ini di tahap P21 menjadi pembelokan hukum dan nanti kepastian hukum tidak ada," ujarnya.

Selain itu, Ali mendorong adanya koordinasi yang kuat antara kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pati agar proses pelimpahan perkara dapat segera dilakukan. Menurutnya, berkas perkara yang telah lengkap seharusnya segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan kami mendorong sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, P21 segera diterima, berkas lengkap, jangan sampai menunggu perhitungan LPSK," katanya.

"Kedua, P21 diserahkan, barang bukti dan tersangka 3 x 24 jam segera diserahkan kepada kejaksaan khususnya di JPU," lanjut Ali.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Pati segera melakukan penahanan terhadap tersangka setelah proses pelimpahan dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Ketiga, kami mohon Kejaksaan Negeri Pati segera menahan, jangan sampai meninggalkan barang bukti. Jangan sampai dia lari," imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Ali berharap Kejaksaan Negeri Pati bersikap terbuka dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara cepat dan profesional agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

"Kejaksaan Negeri Pati harus terbuka, apalagi ini kasus pencabulan di Ndholo Kusumo sudah nasional. Penegakkan hukum jangan sampai dinodai oknum tertentu, harus cepat, jangan sampai rugi," tutupnya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu