Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Tahap V

TERBITKAN: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Tahap V. (ANTARA/LINGKAR.CO)
TERBITKAN: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Tahap V. (ANTARA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 terkait pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM Mikro Tahap V.

“Pemberlakuan PPKM Mikro Tahap V di perpanjang sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian

target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut,” demikian kutipan Instruksi Mendagri tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Dirlantas Polda Jateng Lakukan Penyekatan di Perbatasan Saat Mudik Lebaran

PPKM Mikro kali ini lebih luas dengan menambah lima provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumater Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan pembatasan berskala mikro tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut menyatakan pemberlakuan PP Mikro nantinya dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sementara bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, Mendagri meminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga:
Satgas Covid-19 Tegur Pelantikan Pengurus DPC Perempuan Tani HKTI

Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, PPKM Mikro Tahap V mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan juga penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dan luring (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:
Potret Stonehenge di Jogja, Mirip di Inggris

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pemerintah menilai PPKM Mikro selama ini mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19. (ara/one)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu