KPK menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi. Laporan itu berkaitan dengan amplop yang disebut Raja Juli ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat bertemu dan sudah dikembalikannya.
"Bahwa pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Budi menyebut laporan tersebut akan diverifikasi. Setelah proses itu, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi.
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelas Budi.
Proses itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK juga menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KPK mempersilakan Raja Juli memberi keterangan di depan umum. Taufik menyebut KPK membuka kemungkinan memanggil Raja Juli.
"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebutnya.
Klarifikasi Menhut Soal Pertemuan dan Amplop
Raja Juli buka suara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada (2/6/2026). Ia menjelaskan audiensi itu berlangsung secara terbuka.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutupi map di ruang kerjanya. Ia kemudian meminta ajudannya segera mengembalikan amplop itu.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Ia menjelaskan amplop tersebut dikembalikan ajudannya di Polres Kuantan Singingi pada (12/6/2026), atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT. Raja Juli juga menunjukkan tanda terima dan foto proses pengembalian kepada wartawan.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata politikus PSI itu.