KPK memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) masih menjalani pembantaran di rumah sakit. Dengan demikian, Yaqut telah dirawat dan berada di luar tahanan selama kurang lebih 12 hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tim medis masih memantau perkembangan pemulihan Yaqut pasca tindakan operasi pekan lalu. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung keesokan harinya.
"Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka saudara YCQ. Dijadwalkan besok pagi akan kembali dilakukan pengecekan," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Budi menambahkan seluruh penanganan terhadap Yaqut terus dipantau oleh penyidik. KPK berharap proses pemulihan berjalan cepat agar pemeriksaan perkara dapat segera dilanjutkan.
"Penyidik pun terus memonitor perkembangan tersebut. KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan," tutur Budi.
"Terlebih kehadiran saudara YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif," sambungnya.
Dirawat Sejak 24 Juni 2026 Karena Gangguan Pencernaan
Yaqut dibantarkan sejak Rabu (24/6/2026) karena mengalami gangguan pencernaan. Kondisinya memerlukan tindakan operasi yang kemudian dilakukan pada Senin (29/6/2026). Sejak itu, mantan Menag tersebut masih menjalani perawatan di RS Kramat Jati.
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Keempatnya adalah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail disebut menyerahkan USD 30.000 kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL).
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar akibat kasus ini.