Menpan RB Sesalkan ASN Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok. Kemenpan RB/Lingkar.co
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. FOTO: Dok. Kemenpan RB/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan itu ia ungkapkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap beberapa pejabat dan ASN di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Penangkapan KPK karena dugaan kasus suap yang melibatkan ASN untuk mengisi posisi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menteri Tjahjo, menuturkan, ada lembaga yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kendati demikian, kata dia, bahwa perlu ada pembenahan sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT).

“Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisasi hal tersebut,” kata Menteri Tjahjo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta, sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu,” sambungnya.
Saat ini, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN pada berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan.

Menteri Tjahjo mengingatkan, bahwa ada konsekuensi bagi ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, yang salah satunya akibat dari kasus jual beli jabatan.

“Konsekuensi itu adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika yang terlibatputusan pengadilan telah inkracht,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Seperti pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, Senin (30/8/2021) dini hari.

Selain keduanya, tim KPK juga menangkap beberapa ASN lingkup Pemkab Probolinggo. KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.*

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu