Meskipun Urus Secara Daring, Pemdes Minta Ada Nomor Antrian

ILUSTRASI: Perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo sedang mengisi surat pengantar dari desa berdasarkan permintaan warga setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo sedang mengisi surat pengantar dari desa berdasarkan permintaan warga setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo masih mengalami kendala saat melakukan permohonan berkas kependudukan secara daring.

Pemerintah desa (pemdes) setempat berharap agar ada penambahan nomor antrean pada situs Disdukcapil Pati.

Seksi Pelayanan Desa Langse, Jasmadi menejelaskan, warga sering tidak mendapat jatah nomor antrean dari situs web.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kami juga menyadari, ketika ada pembatasa saat pandemi seperti ini juga wajar. Tetapi untuk pelayanan permohonan berkas kependudukan secara daring, seharusnya juga lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca juga:
Wagub Taj Yasin Kebut Vaksinasi di Lingkungan Ponpes

Ketika ingin melakukan permohonan secara daring, masyarakat masih belum terbiasa dalam melakukan permohonan secara daring.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Selain itu, sosialisasi terkait hal ini masih minim,” imbuh Jasmadi.

Berikan Arahan untuk Ajukan Berkas Secara Daring

Pada kesempatan yang sama, Kasi Kesra Desa Langse, Sukarjo menambahkan, selain permasalahan nomor antrea, petugas pelayanan yang sudah tua juga kesulitan dalam membantu warga secara daring.

“Perangkat desa yang usianya kira-kira 50 tahun, tentu akan kesulitan untuk mempelajarinya. Tetapi, ketika ada warga yang meminta panduan. Biasanya kami arahkan untuk data ke Kantor Kecamatan Margorejo,” terangnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, ketika memang warga mengalami kesulitan untuk melakukan permohonan secara daring. Masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan setempat untuk meminta panduan.

“Selain panduan untuk permohonan secara daring. Ketika ada kesalahan dalam permohonan yang sudah masuk, warga juga bisa meminta petugas untuk melakukan perubahan pada kolom isian yang sudah terlanjur terisi,” jelasnya.

Pihaknya juga mengaku, hingga kini memang masih memberlakukan pembatasan permohonan berkas kependudukan secara langsung.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Dalam hal ini juga termasuk nomor antrean yang warga bisa mendapatkannya melalui situs Disdukcapil Pati.

“Ini merupakan upaya kami untuk mencegah kerumunan. Karena sampai saat ini bahaya Covid-19 masih ada,” tandasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu