Pemkab Pati Bakal Bantu 20 Unit RTLH di Tahun 2025

20241205_093752
Pembangunan rumah warga di Pati yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal memberikan bantuan pembangunan bagi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) sebanyak 20 unit. Anggaran yang bakal dipakai rencananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Ahmad Qosim. Ia juga mengatakan bahwa Pemkab Pati bakal menganggarkan pembangunan rumah baru sebanyak sembilan unit.

Namun, katanya, program ini masih dalam tahap perencanaan dan belum disahkan secara resmi. 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurutnya, masih ada kemungkinan bakal ada pergeseran-pergeseran baru, menengok kondisi kedepannya dalam rangka menyesuaikan kemampuan daerah juga. 

“Kalau 2025 nanti untuk pembangunan baru itu ada kisaran 9 rumah kalau itu jadi, (kalau jadi). Belum disahkan, masih ada pergeseran-pergeseran. Kemudian untuk peningkatan kualitas itu hanya 20 itu dari APBD,” kata Qosim, kemarin.

Saat ditanya soal kriteria bangunan yang bakal mendapatkan bantuan, katanya, adalah yang memang betul-betul rumah yang tak layak dihuni, disamping itu tingkat keamanannya rendah. 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Qosim mencontohkan rumah yang tak layak dihuni yakni dindingnya yang masih terbuat dari bambu, lantainya masih dari tanah, hingga struktur bangunannya sudah lapuk. 

“Contoh belum aman, rumahnya masih gedek, tidak ada jendelanya, kemudian lantainya masih tanah, gentingnya masih esbes, atau dengan yang lain kemudian bahan-bahan apa yang digunakan untuk struktur bangunan kayu-kayu nya kan mungkin sudah lapuk,” jelasnya. 

Lebih lanjut, terkait pengusulannya nanti langsung dari pihak desa yang ditujukan kepada Disperkim Kabupaten Pati. Dalam pengusulannya nanti juga harus ada lampiran foto rumah dan KTP pemilik rumah. 

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Mekanisme yang ada, itu dari desa mengusulkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemungkiman setelah ada usulan. Sangat sederhana saja misalnya foto rumahnya sama KTPnya kemudian nanti kita akan verifikasi lapangan,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu