Iklan

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Inti berita

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, mengajukan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan…

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo, tuntut ganti rugi Rp206 juta dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan. (dok Istimewa)

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, mengajukan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan kali ini Roy tidak hanya mempersoalkan proses hukum, tetapi juga menuntut ganti kerugian sebesar Rp206 juta kepada penyidik.

Termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Sementara Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim JPU.

"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Rincian Kerugian Materiil Rp106 Juta

Kuasa hukum Roy merinci kerugian materiil yang diklaim kliennya timbul akibat penahanan selama empat hari. Salah satu pos terbesar adalah hilangnya pendapatan dari kanal YouTube milik Roy.

"Hilangnya pendapatan per hari, bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," tuturnya.

Selain itu ada biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang dihitung Rp5 juta per hari. Dengan masa penahanan 4 hari, totalnya menjadi Rp20 juta.

Kerugian lain yang diajukan yakni biaya litigasi tim advokasi sebanyak 11 orang untuk satu paket praperadilan sebesar Rp30 juta. Ditambah biaya transportasi dan makan untuk 11 orang selama delapan hari dengan total Rp44 juta. Jika diakumulasikan seluruh pos tersebut, jumlah kerugian materiil mencapai Rp106 juta.

Tuntut Rp100 Juta untuk Kerugian materiil

Selain kerugian materiil, Roy juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta. Kuasa hukum menyebut Roy mengalami tekanan psikologis dan dampak sosial yang besar selama proses hukum berjalan.

"Maka, kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.

Riwayat Praperadilan Roy Suryo

Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN http://JKT.SEL dengan klasifikasi "Ganti Kerugian".

Sebelumnya Roy sudah dua kali mengajukan praperadilan. Pada praperadilan kedua yang mempersoalkan penetapan tersangka, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut.

Namun di praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim I Ketut mengabulkan permohonan Roy Suryo.

Dengan demikian, putusan praperadilan ketiga ini akan menjadi penentu apakah Roy berhak mendapatkan kompensasi atas proses hukum yang telah dijalaninya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu