Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 8 Oktober 2026.
Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Beli Kalender Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan pendakwah Khalid Basalamah sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Namun, Khalid tidak dapat hadir karena memiliki kesibukan lain dan telah meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran Khalid.

Menurutnya, Khalid sebelumnya telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait ketidakhadirannya atas kesibukan lain.
"Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi Sdr. Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi dalam keterangannya.
Budi mengatakan Khalid meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai saksi. KPK meyakini pendakwah tersebut akan memenuhi panggilan pada jadwal berikutnya.
"Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Enam Saksi Tetap Diperiksa
Sementara itu, KPK tetap menghadirkan enam saksi dari pihak swasta dalam persidangan. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut.
Keenam saksi tersebut yakni Kurniawan Candra Permata selaku Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata, Ali Muhammad Amin selaku Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel, serta Rian Darmawan selaku Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri.
Kemudian, Boyke Purbaya Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Fajar Astuti selaku Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama, dan Muhammad Rifqi Azadi selaku Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra.
Budi menegaskan keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara setelah seluruh keterangan tersebut akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
"Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara, yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif," kata Budi.