Iklan

Anggota Komisi III DPR RI Adang menilai RUU Perampasan Aset ditunggu publik

Inti berita

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai RUU Perampasan Aset ditunggu masyarakat luas dan harus selesai sesuai target yakni sah tahun ini

Foto: RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai RUU Perampasan Aset ditunggu masyarakat luas dan harus selesai sesuai target yakni sah tahun ini karena sangat penting.

"Sangat menarik, sedang ditunggu oleh masyarakat luas, dan juga kita sudah menentukan kapan RUU itu sudah harus selesai. Oleh karena itu, kita akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pentingnya RUU Perampasan Aset," ujar politikus PKS, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Para Anggota DPR sudah setuju untuk mengesahkan RUU perampasan aset segera karena ditunggu masyarakat luas

Adang mengatakan pembentukan RUU Perampasan penting sebagai upaya mengembalikan aset pelaku kejahatan kepada negara terutama yang melarikan diri hingga yang meninggal dunia.

"Kita akan mencoba dengan RUU ini perampasan aset terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terutama melarikan diri atau sudah meninggal dunia, tapi aset yang belum bisa dirampas oleh negara. Kita akan melakukan proses secara hukum bagaimana merampas bukti-bukti atau hal-hal yang berhubungan hasil daripada suatu kejahatan," kata Adang.

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut menyebut RUU tersebut kini tengah dibahas DPR oleh Komisi III bersama Panitia Khusus (Pansus). Mantan Wakapolri ini menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap aset hasil kejahatan. 

Dirinya menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama ketika proses penindakan terhadap pelaku tidak dapat dilakukan secara langsung.

RUU Perampasan Aset dan Hukum Perdata Internasional

Selain RUU Perampasan Aset, Adang menyebut Komisi III dan Pansus juga tengah menyelesaikan pembahasan terkait Hukum Perdata Internasional.

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam persoalan lintas negara, seperti status anak, perkawinan, maupun kepemilikan tanah yang melibatkan warga negara Indonesia dengan warga negara asing. 

Adang menegaskan kepentingan warga negara Indonesia tetap harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum perdata internasional, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional. 

Perkembangan RUU Perampasan Aset RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR resmi ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pendapat itu secara tertulis ke pimpinan sidang. Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan para anggota DPR yang hadir mengenai RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR, semuanya setuju.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan memanfaatkan sisa waktu sekitar 8 Minggu masa sidang, untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman dalam siaran pers, 25 Agustus 2026. 

Agustus sudah berlalu dua bulan lalu. Kini 2026 sudah memasuki Oktober. Desember sudah tinggal dua bulan di depan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Nasional.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu