Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Rp536 Juta Dari Juliari

PERSIDANGAN: Suasana Sidang Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA/LINGKAR.CO)
PERSIDANGAN: Suasana Sidang Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti, diduga terima senilai Rp536 juta dari Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.  

"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta," kata Juliari di Tipikor Jakarta.

Dari keterangan Juliari, pihaknya menitipkan uang tersebut melalui Kukuh Ariwibowo selaku tim teknis bidang media.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ungkap Juliari.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Geledah Kantor Kecamatan Purbalingga

Juliari juga mengaku tidak memberikan uang ke DPC PDIP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," tambah Juliari.

Kukuh selaku saksi mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, (15/3).

Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ahmad Suyuti.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga: Kepala Daerah Se-Jabar Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Bandung Barat

“Uang itu dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso,” ungkap Adi.

Juliari juga memberikan kesaksian untuk terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yaitu terdakwa yang menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dan Ardian Iskandar Maddanatja yang memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. (ara/luh)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu