Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati

Polresta Pati berhasil mengamankan satu tersangka lagi kasus pengeroyokan yang terjadi di Sukolilo, Pati. Foto: Istimewa.
Polresta Pati berhasil mengamankan satu tersangka lagi kasus pengeroyokan yang terjadi di Sukolilo, Pati. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Sat Reskrim Polresta Pati kembali menangkap satu lagi tersangka lainnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga Korban lain mengalami Luka Berat di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial M (37), yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit," ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kasat Reskrim menuturkan bahwa selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses lebih lanjut.

Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain penangkapan tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.

Tersangka BC (37) berperan mengejar,  menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut Kompol M. Alfan Armin menambahkan untuk penangkapan tanggal 8 Juni 2024 AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan Helm.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu