Puan Maharani Abaikan Interupsi Anggota Dewan Fraksi PKS, Muncul Sindiran: Gimana Mau Jadi Capres

Tangkap Layar Ketua DPR RI, Puan Maharani, Youtube/Lingkar.co
Tangkap Layar Ketua DPR RI, Puan Maharani, Youtube/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Setelah beberapa waktu lalu Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan Microphone pada sidang paripurna Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kini Puan Maharani mengabaikan interupsi salah seorang anggota DPR dalam sidang Paripurna pengesahan keputusan Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

"Saya minta waktu pimpinan, interupsi," kata anggota dewan dari Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes.

Namun, Puan tetap melanjutkan kalimat penutup sidang paripurna. Merasa diabaikan, Fahmi terus melayangkan interupsi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Pimpinan, mohon maaf saya minta waktu. Pimpinan, saya (anggota) A-432," ujarnya.

Hingga akhirnya karena tak kunjung digubris, Fahmi Alaydroe melayangkan sindiran.

"Gimana mau jadi capres, hak konstitusi kita saja enggak dikasih," katanya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Terkait hal ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto mengatakan Puan selaku pimpinan rapat mempunyai hak untuk menerima ataupun menolak interupsi yang datang dari anggota sidang paripurna.

"Yang mimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak. Tadi kan di awal udah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan Komisi I mengenai panglima TNI, kan sudah. Kan interupsi bisa ditempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga," ujar Utut.

Tapi belakangan, Fahmi meminta maaf atas keributan seputar interupsi tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Hal itu sudah selesai tadi, dengan teman-teman PDI Perjuangan tadi saya juga sudah meminta maaf," kata Fahmi, Senin (8/11/2021).

Dia menegaskan permintaan interupsi itu spontanitas. Sindirannya kepada Puan soal Capres 2024 juga bukan bagian dari interupsi yang ingin disampaikan.

"Ya itu mengalir begitu saja," ungkap Fahmi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Interupsi yang ingin disampaikan Fahmi adalah mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 mengenai aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Ingin saya sandingkan dengan ketahanan moral bangsa, begitu. Tapi kesempatan itu begitu saja, tidak diizinkan, maka saya sampaikan protes seperti yang teman-teman sampaikan," ujar Fahmi.

Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu