Berita, Nasional, Politik  

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyebut keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 menodai konstitusi.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.