Iklan

Kejagung Menangkap Eks Sekjen ESDM Mochamad Teguh Terkait Kasus Tata Kelola Nikel

Inti berita

Kejaksaan Agung melakukan penangkapan mendadak kepada eks Sekjen ESDM Mochamad Teguh Pamudi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020

Foto: Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochamad Teguh Pamudji terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, MTP merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.

“Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dugaan kasus korupsi tata kelola nikel oleh Sekjen ESDM

Anang mengungkapkan, Teguh ditangkap di sebuah rumah Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB. Penangkapan secara mendadak dilakukan setelah Teguh tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Jumat (25/9/2026).

“Saat proses pengamanan, Tim penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut,” jelas dia.

Pemeriksaan Teguh oleh Kejagung

Setelah memastikan identitasnya, penyidik membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, MTP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

MTP dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai sangkaan subsider. Selain itu, penyidik juga mengenakan sangkaan alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu