Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Barang di Pemkot Semarang, KPK Periksa Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan

Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Barang di Pemkot Semarang, KPK Periksa Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Pada Senin (16/12/2024) KPK memeriksa dua orang saksi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan (Sekdisdik 2023) Muhammad Ahsan.

Menurut kabar CNN Indonesia, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Polrestabes Semarang.

"Saksi didalami terkait pengadaan mebel kursi dan meja SD di Pemkot Semarang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, terdapat empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.

KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Di lain sisi, Ita juga sudah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sidang perdana yang dijadwalkan hari ini ditunda. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu