Polisi Tetapkan Politisi Ambroncius Nababan sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Konten Rasis

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan, telah ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.

"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (26/1).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ambroncius telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada Senin (25/1) malam. Dia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis, terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi, pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius kemudian membantah, bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

"Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," ujar Ambroncius.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ambroncius pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu