Arsip Tag: perizinan

Gubernur Jateng Percepat Perizinan Program 3 Juta Rumah

Lingkar.co – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perumahan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025). Pertemuan ini membahas berbagai kendala pembangunan perumahan, khususnya terkait program nasional 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden.

Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, mengatakan, saat ini backlog perumahan masih cukup tinggi. Dari 524 developer yang tergabung, Himperra menargetkan percepatan pembangunan rumah subsidi, namun masih menemui sejumlah hambatan di lapangan.

“Kami mohon dukungan Bapak Gubernur agar ada percepatan dalam perizinan. Selain itu, kepala daerah juga bisa mendorong ASN untuk mengambil rumah subsidi,” ujar Sugiyatno.

Himperra juga menyoroti kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum seragam antardaerah

“Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Darmawan, menjelaskan, saat ini sudah ada 22 kabupaten/kota yang memberikan pembebasan BPHTB. Sisanya 13 kabupaten/kota masih menambahkan syarat domisili KTP.

“Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Semarang, banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” jelas Boedyo.

Selain itu, pemerintah provinsi juga telah mulai melakukan pendataan ASN bersama BKD kabupaten/kota. Dari hasil sementara, terdapat sekitar 13 ribu pegawai pemerintah baik ASN maupun P3K yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.

“Namun sosialisasi dan mekanisme pembiayaan masih perlu kita bahas lebih lanjut,” imbuhnya.

Adapun terkait permasalahan backlog, Dinas Perakim Jawa Tengah telah mengidentifikasi permasalahan backlog baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan.

Backlog kelayakan: sedang ditangani melalui anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Backlog kepemilikan: difasilitasi melalui program FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta program relokasi bagi korban bencana.

“Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB juga sudah didorong untuk mempercepat kepemilikan rumah. Namun tetap perlu ada rapat koordinasi dengan kabupaten/kota karena kewenangannya ada di mereka,” jelas Boedyo dalam wawancara.

Direktur Utama Bank Jateng, Irianto, menyampaikan, mereka sudah menyalurkan pembiayaan dari Tapera senilai Rp 108 miliar kepada hampir seribu nasabah. Sementara untuk tahun 2025, telah terealisasi Rp 41 miliar bagi 260 orang.

“Dari jumlah itu, baru 90 orang ASN yang terfasilitasi, sisanya adalah swasta. Kami tetap berkomitmen mendukung,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, perlunya sinergi antarpihak untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong agar segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi.

“Nanti kita buat workshop, undang Bupati Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun kewenangan perizinan ada di kabupaten/kota, namun koordinasi di tingkat provinsi tetap bisa dilakukan.

“Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor pemerintahan agar ada kepastian,” tandasnya. (*)

Libatkan Stakeholder Terkait, Kemenpar Rumuskan Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Lingkar.co – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) merumuskan kesepakatan bersama dalam penguatan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata melalui forum komunikasi yang melibatkan stakeholder pariwisata (kementerian/lembaga, dinas pariwisata, asosiasi dan pelaku usaha).

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani saat sambutan pada Forum komunikasi ‘Penguatan Kebijakan dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko’ di Grand Mansion Menteng, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Rizki, pihaknya berharap pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dapat berjalan seiring dengan segala masukan dan hambatan yang diidentifikasi dan diselesaikan berdasarkan diskusi bersama lintas sektor, sehingga tercipta ekosistem pengawasan dan kualitas pelayanan pariwisata yang lebih baik. Dengan demikian, wisatawan mendapat pengalaman yang baik selama berwisata. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama lintas kementerian/lembaga.

“Kami memahami banyak standar-standar yang belum kita punyai dan pedoman yang belum dibuat oleh Kemenpar yang terkait dengan risiko tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan pada forum ini bisa memberikan masukan kepada kami di Kemenpar maupun kepada dinas,” kata Rizki dilansir dari siaran persnya di laman resmi Kementerian Pariwisata, Sabtu (31/5/2025)

Ia menjelaskan, Kementerian Pariwisata telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Standar Usaha Pariwisata yang di dalamnya meliputi data tentang usaha pariwisata yang sudah tersertifikasi atau sudah menerapkan standar.

Saat ini, kata dia, sistem tersebut masih dalam tahap penyempurnaan, agar bisa dimanfaatkan secara optimal.Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan kementerian/lembaga hadir menyampaikan berbagai paparan mengenai pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan perspektif bidang masing-masing, di antaranya investasi dan hilirisasi; lingkungan hidup; agraria dan tata ruang; pekerjaan umum; ketenagakerjaan; kelautan dan perikanan; perikanan; serta kehutanan.

Tidak hanya itu, sejumlah masukan juga disampaikan dinas pariwisata, asosiasi, dan pelaku usaha mulai dari skema pembaharuan LSHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), perlu adanya pelatihan keselamatan kerja, peningkatan SDM, memperkuat sistem tanggap darurat di destinasi wisata, pengawasan lebih lanjut bagi travel agent yang belum memiliki perizinan resmi, hingga perlu adanya gerakan atau seruan memanfaatkan travel agent resmi untuk merancang perjalanan wisata.

Asisten Deputi Bidang Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen mengatakan pengawasan itu menjadi kunci dalam menjalankan perizinan berusaha berbasis risiko.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani. Foto: dokumentasi
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani. Foto: dokumentasi

“Kita bersama-sama bisa bersinergi, memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini sebagai bagian untuk membangun bangsa dan mewujudkan ekosistem usaha yang sehat yang berkelanjutan dan juga yang inklusif,” kata Ichsan.Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Kementerian Lingkungan Hidup, Widhi Handoyo menambahkan, salah satu yang perlu diperhatikan dalam perizinan usaha berisiko tinggi adalah persetujuan lingkungan yang menjadi jantungnya sistem perizinan di Indonesia. “Sebab secara legal sesuai UU Cipta Kerja Perizinan Berusaha untuk usaha dan kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya persetujuan lingkungan,” kata Widhi.Sementara, Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengungkapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diperlukan sebagai fondasi industri pariwisata Indonesia yang berkelanjutan.“Dalam implementasinya diperlukan komitmen dan aksi nyata lintas sektor secara konsisten, seperti joint inspection dan menyusun panduan K3 Pariwisata,” ujar Yuli.Pada kesempatan itu hadir sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Pariwisata, kementerian/lembaga terkait, Asosiasi, Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata, dan aparat kepolisian. (*)

Permudah Urus Perizinan, Pemkab Rembang Luncurkan Aplikasi Izin Gampil

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Rembang meluncurkan sistem perizinan daring bernama Izin Gampil di salah satu hotel di Rembang, Senin (19/5/2025).

Aplikasi ini dikembangkan untuk mempermudah masyarakat serta pelaku usaha dalam mengurus berbagai jenis perizinan dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.

Pada tahap awal, Izin Gampil difokuskan untuk melayani pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Budiyono, menyatakan bahwa peluncuran Izin Gampil merupakan bagian dari komitmen Pemkab Rembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan. Ia menargetkan seluruh layanan perizinan di Kabupaten Rembang dapat terintegrasi secara digital melalui aplikasi ini pada tahun 2025.

“Di tahun yang sama, 2025, kami berkomitmen bahwa semua layanan perizinan, baik usaha maupun nonusaha, di MPP (Mal Pelayanan Publik) harus sepenuhnya berbasis daring dan tercover dalam aplikasi Izin Gampil,” jelas Budiyono.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengurusan SIP dilakukan melalui sistem SiCANTIK milik pemerintah pusat. Namun, karena server berada di kementerian, respons penanganan gangguan teknis di daerah menjadi terbatas. Oleh karena itu, DPMPTSP Rembang mengembangkan sistem sendiri dengan server lokal agar pelayanan bisa lebih cepat dan mandiri.

“Karena servernya ada di pusat, jika terjadi gangguan teknis di daerah, penanganannya tidak bisa dilakukan secara cepat. Maka dari itu, kami menginisiasi aplikasi sendiri dengan server yang berada di daerah, agar penanganan teknis bisa dilakukan secara mandiri dan lebih responsif,” ujarnya.

Selama dua bulan uji coba, aplikasi Izin Gampil telah menerbitkan sekitar 100 SIP. DPMPTSP berharap masyarakat semakin merasakan manfaat layanan yang lebih cepat dan nyaman.

“Harapannya, dengan Izin Gampil, proses menjadi lebih cepat dan pengguna merasa lebih nyaman,” tambah Budiyono.

Bupati Rembang, Harno, menyambut baik inovasi ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Ia berharap seluruh layanan perizinan di Kabupaten Rembang segera terakomodasi dalam sistem terpadu ini.

“Perizinan lainnya juga diperlukan, jadi benar-benar gampil (mudah) untuk semuanya,” tegas Bupati Harno.

Ia menegaskan pentingnya digitalisasi sebagai solusi untuk mempercepat pelayanan publik dan mendukung iklim investasi daerah. Dengan sistem yang lebih efisien dan transparan, Pemkab Rembang optimistis dapat memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel. (*)

REI Beri Penghargaan Pemkot Semarang Kategori Pelayanan Perizinan Perumahan Terbaik

Lingkar.co – DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebagai Pemerintah Daerah terbaik yang memberikan layanan perijinan di bidang perumahan.

Penghargaan tersebut diberikan saat Musyawarah Daerah (Musda) XIV 2024 DPD REI Jawa Tengah yang diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Hotel Gumaya, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Mbak Ita mengucapkan terima kasih kepada REI Jawa Tengah atas apresiasi yang diberikan.

“REI merupakan organisasi yang besar dan pastinya penghargaan terkait layanan perizinan ini sesuai dengan indikator-indikaror yang telah mereka tentukan,” kata Mbak Ita.

Dia menyampaikan, Pemkot Semarang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam perizinan.

Ia selalu menekankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Tim (DPMPTSP) untuk mempermudah dan mempercepat perizinan.

“Soal perizinan di kota Semarang, saya selalu mengarahkan atau menginstruksikan kepada kawan-kawan di DPMPTSP bahwa perizinan itu harus mudah, perizinan harus cepat. Namun tetap harus sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen administrasi,” kata dia.

Selama dokumen-dokumen kelengkapan administrasi terpenuhi pasri perizinan akan cepat selesai, imbuhnya.

Tidka hanya properti atau rumah, investor juga mulai tertarik berinvestasi dan membuka ruko, hotel, bahkan mall atau pusat perbelanjaan.

“Kota Semarang ini kan kota perdagangan dan jasa, kota besar atau metropolitan, pastinya banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Inilah yang menjadi magnet investor berbondong-bondong berinvestasi di Kota Semarang,” jelasnya.

Terlebih, pihaknya juga menekankan pada dinas terkait agar terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para investor.

“Perizinan yang mudah, cepat dan memberikan layanan terbaik kepada investor yang berinvestasi adalah nilai plus bagi kota Semarang. Kuncinya adalah mudah, cepat, tepat dan tanggap, tentunya harus sesuai peraturan juga,” katanya.

“Misalnya, jika mengajukan perizinan dan memiliki beberapa persyaratan yang kurang, maka jangan diam. Tapi harus aktif dan berkomunikasi, apabila investor kekurangan dokumen. Pemerintah Kota kan tugasnya melayani sehingga apa yang kurang-kurang itu dikomunikasikan,” imbuhnya.

Mbak Ita meminta kepada jajarannya supaya tidak berpuas diri dengan penghargaan yang didapat, karena masih perlu banyak motivasi-motivasi yang lebih baik agar Kota Semarang sellau menjadi yang terdepan.

Sementara itu, Ketua Umum DPD REI Jawa Tengah, Joko Suranto mengatakan, REI sebagai perusahaan Real Estate Indonesia yang berdiri sejak tahun 76 telah melahirkan banyak tokoh atau figur.

“Karya kami juga sudah terbentang dan tercatat dalam sejarah, dari rumah kecil sampai rumah di sebuah perkotaan. Itu terjadi karena organisasi dan orang-orangnya selalu mengupdate dan mengupgrade diri,” kata Joko.

Upgrade dan update kapasitas anggota REI dengan cara melakukan diklat, termasuk memberikan pendampingan.

“Jadi kalau tidak tahu ya diajarin, kalau kesulitan ya ditemenin, bahkan kalau ada kesulitan terkait perizinan itu organisasi harus mendampingi. Soal perizinan ini adalah salah satu persoalan paling banyak dihadapi pengusaha REI di Indonesia,” kata dia.

Hal inilah, lanjutnya, perlu sinergi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan perizinan yang kerap jadi batu sandungan bagi perusahaan real estate.

“Kami juga melakukan sertifikasi agar selalu inline atau sejalan dengan kebijakan. Alhamdulillah sertifikasi REI akan menjadi standar di Jawa Tengah,” pungkas Joko. (*)

Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha

Pemkab Pati Akan Rubah Sistem Perizinan Kios di Pasar Tradisional

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal mengganti skema pengurusan izin kios dan los di pasar tradisional, yang semua menggunakan sistem manual diribuah ke sistem elektronik.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan perubahan sistem ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat. Pasalnya, pengurusan izin menggunakan sistem manual menggunakan waktu yang lama.

“Kita ingin mempermudah izin, yang ingin melakukan perizinan. Kebanyakan perpanjangan, balik nama. Tetapi selama ini pakai tanda tangan saya mungkin nggak ada pakai waktu. Nanti kita buat tanda tangan elektronik, tinggal klik saja,” katanya, Rabu (21/2/2024).

Namun, katanya, saat ini belum bisa diaplikasikan karena masih dalam tahap persiapan untuk pembuatan perangkat lunaknya atau aplikasinya. Rencananya, sistem ini efektif akan berlaku mulai pertengahan tahun ini.

Ia menjelaskan dalam kebijakan baru ini tidak ada persyaratan yang dirubah atau ditambahkan. Namun, nantinya petugas dinas yang akan meneliti kelengkapan persyaratan. Setelah lengkap, maka kepala dinas hanya tinggal klik persetujuan.

“Berlaku untuk semua peminjam kios dan los di semua pasar tradisional. Syaratnya sama seperti yang sudah-sudah, ada KTP, KK, dan menyertakan perizinan yang lama,” ujarnya.

Ia mengaku sudah mulai melakukan sosialisasi kepada para kepala pasar di Pati mengenai perubahan perizinan ini.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan penarikan tarif tidak ada perubahan pada Perda. Ketentuan Rp 500 per meter per hari, ada yang bulanan. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Mayoritas Jembatan di Sungai Simo Belum Berizin, Berpotensi Sebabkan Banjir

Lingkar.co – Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Donas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sudarno menyebut hanya dua jembatan di sepanjang Sungai Simo yang memiliki izin.

Kedua jembatan itu, kata Sudarno, milik PT Garudafood dan PT Sinar Samudra Indo.

“Yang kami ketahui baru ada 2 yang sudah berizin yaitu di jembatan Garuda Food dan PT Sinar Samudera Indo. Mungkin beberapa sudah mengajukan izin ke BBWS, tetapi kami belum mengetahui,” katanya, Senin (22/1/2024)

Menurutnya, selain tidak memiliki izin, mayoritas jembatan di sepanjang Sungai Simo juga bermasalah. Ia mengungkapkan konstruksi jembatan menyalahi aturan, di mana letaknya dinilai terlalu renda. Akibatnya, ketika musim hujan banyak sampah yang tersumbat, sehingga berpotensi menyebabkan banjir.

“Dalam pembuatan jembatan di sana memang banyak yang belum berizin, Meski beberapa ada yang sudah berizin,” tambah dia.

Ia menjelaskan perizinan pendirian jembatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Izin Mendirikan Jembatan.

Namun, ia mengakui jika PP tersebut belum masih disosialisasikan di masyarakat.

“Memang kami dalam penanganan sungai khususnya Sungai Simo meskipun itu kewenangan BBWS, kami di daerah tetap akan turun tangan. Khususnya mengenai masalah jembatan yang ada di sepanjang sungai,” jelas Darno.

Untuk mengantisipasi terjadinya banjir, pihaknya saat ini sudah bersurat kepada para pemilik jembatan yang ada di sepanjang Sungai Simo untuk segera mengurus perizinan. Masyarakat bisa segera mengurus ke DPUTR dan tidak dipungut biaya.

“Kemarin kami sudah menginventarisir, dan sudah ada banyak jembatan di sana. Kami juga sudah bersurat ke beberapa untuk segera mengurus perizinan,” pungkasnya.

Penulis: Miftahus Salam

Kecolongan, DPMPTSP Pati Kewalahan Awasi Perusahaan Tak Berizin

Petugas Pengawas Perusahaan Terbatas

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kecolongan atas beroperasinya eksportir kendaraan tanpa surat resmi atau bodong di wilayah Bumi Mina Tani. Pengungkapan kasus tersebut membuat Pati menjadi sorotan sejumlah pihak dalam beberapa pekan terakhir ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sugiyono mengaku, terkendala personil dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin. Pihaknya mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin. Namun, karena keterbatasan personil, membuat pengawasan kurang optimal.

Baca Juga:
Tersangka Kirim Ratusan Kendaraan Bodong dari Pati ke Timor Leste

“Sehingga peran serta masyarakat, pers kemudian pemerintah desa, dan kecamatan itu sangat membantu kami dalam rangka inventarisasi atau mendukung perizinan-perizinan itu,” imbuhnya.

Ia mengatakan, jika perusahaan tidak memiliki izin merupakan bentuk pelanggaran. Menurutnya, konsekuensi terburuk jika perusahaan tidak memiliki izin akan dilakukan penutupan. Namun, sebelum sampai ke tindaka tegas penutupan, akan ada peringatan terlebih dahulu.

“Jadi pelanggaran kan ada regulasinya. Kita beri peringatan yang pertama untuk mengurus perizinan. Kemudian peringatan kedua. Selanjutnya peringatan ketiga sampai ke penutupan. Pihak terkait yang menangani (menindak perusahaan tak berizin, Red) adalah Satpol PP,” terangnya.