Pulang Mudik ke Pati, Ipan dan Ipin Ditangkap Polisi

Sepasang saudara kembar, Ipan dan Ipin diamankan polisi. Foto: Dokumentasi.
Sepasang saudara kembar, Ipan dan Ipin diamankan polisi. Foto: Dokumentasi.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Sepasang saudara kembar asal Dukuh Bowong, Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati ditangkap polisi setelah buron selama tiga bulan.

Kedua pria berusia 21 tahun yang sama-sama berinisial AMA itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati atas kasus pengeroyokan.

Saudara kembar yang akrab disapa Ipan dan Ipin itu melarikan diri setelah menganiaya korban bernama Ikhsanudin Ilham Affandi (23), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ipan dan Ipin mengeroyok Ikhsan pada Sabtu (24/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Tempat Kejadian Pengeroyokan (TKP) berada di jalan Sukolilo-Prawoto, tepatnya di depan Minimarket MB Mart Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, saat kejadian para tersangka menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian memukuli korban menggunakan tangan kosong dan batang bambu.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Korban lalu diantar warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan berobat ke Puskesmas Sukolilo," kata AKP Sahlan, Senin (1/4/2024).

Dia menuturkan, tersangka berhasil ditangkap saat pulang kampung dari pelariannya di Jakarta.

"Pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB tersangka pulang dari perantauan di Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya pelaku diperiksa dan mengakui perbuatannya," papar dia.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

"Saat ini tersangka telah kami amankan di rutan Polresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan penyidik," pungkas dia. (*)

Penulis: Miftahus Salam

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu