Arsip Tag: demokrasi

Haedar Nashir Ingatkan Konsistensi Reformasi, Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Lingkar.co – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menilai wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu tidak sejalan dengan arah reformasi nasional yang telah ditempuh Indonesia sejak 1998. Ia menegaskan, perubahan tersebut justru berpotensi mengaburkan konsistensi reformasi yang selama ini dijaga.

Hal itu disampaikan Haedar usai menghadiri kegiatan di Universitas Muhammadiyah Semarang, Kamis (29/1/2026) malam.

Menurutnya, lebih dari dua dekade reformasi telah membawa konsekuensi penting dalam tata kelola negara, salah satunya menempatkan institusi strategis langsung di bawah Presiden.

“Indonesia sudah 20 tahun lebih menjalani reformasi dengan segala risikonya. Hasil reformasi 1998 itu justru menempatkan institusi-institusi penting langsung di bawah Presiden,” kata Haedar.

Ia menilai, alih-alih kembali mengubah struktur kelembagaan, bangsa ini seharusnya fokus pada penguatan dan konsolidasi reformasi yang telah berjalan. Perubahan struktur dinilai berisiko melahirkan persoalan baru yang tidak substansial.

Dalam pandangan Muhammadiyah, kata Haedar, persoalan yang muncul di tubuh lembaga negara, termasuk Polri dan TNI, lebih tepat diselesaikan melalui pembenahan internal.

“Kalau ada masalah di Polri, TNI, atau komponen negara lainnya, lebih baik dilakukan reformasi dari dalam. Itu jauh lebih substantif,” ujarnya.

Haedar juga mengingatkan bahwa menempatkan institusi seperti Polri atau TNI di bawah kementerian justru berpotensi menambah beban birokrasi. Ia menilai reformasi birokrasi di kementerian sendiri masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

“Kalau ditempatkan di bawah kementerian, bisa muncul problem baru. Reformasi birokrasi di kementerian saja belum selesai,” katanya.

Ia menegaskan, mempertahankan Polri tetap berada di bawah Presiden dengan komitmen perbaikan internal yang berkelanjutan merupakan langkah paling rasional. Pilihan tersebut dinilai penting untuk menjaga arah reformasi tetap jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan publik.

“Supaya tidak muncul kontroversi yang membuat rakyat bingung soal arah bangsa ini ke mana,” ucap Haedar.

Lebih lanjut, Haedar menyebut keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden sejalan dengan platform reformasi nasional sejak 1998. Ia juga meyakini pandangan tersebut sejalan dengan sikap banyak organisasi kemasyarakatan.

“Pandangan ormas-ormas itu pada umumnya mendorong reformasi dari dalam sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi,” pungkasnya. ***

Tak Mau Terpancing Aksi Perusakan Baliho, Relawan X-tra J055 Gelar Aksi Simpatik

Lingkar.co , Relawan pendukung pasangan calon (Paslon) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yoyok-Joss) yang menamakan diri Relawan X-tra J055 tak mau terpancing adanya aksi perusakan baliho beberapa hari lalu. Mereka justru menggelar aksi simpatik dengan membagikan nasi kotak dan es teh di jalan depan posko pemenangan Luthfi-Yasin dan Yoyok-Joss, Jalan Raya Ngaliyan-Boja, Sabtu (12/10)2024) sore.

Ketua Relawan X-tra J055, Maftukin alias Maskin Sadewo mengatakan, demokrasi di era kaum milenial tidak perlu risau dengan persoalan baliho. Sebab, kata dia, berbagai platform media sosial yang ada sudah cukup maksimal untuk kegiatan kampanye pengganti baliho.

“Kita aksi damai saja untuk kampanye. Kalau soal baliho, kan masih banyak media sosial yang bisa dimanfaatkan. Temen-temen relawan ini kan milenial, kalau cuma bikin desain untuk medsos itu banyak yang bisa,” ujarnya santai.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk tidak terpancing dengan aksi oknum yang merusak citra demokrasi. “Kita tekankan untuk demokrasi yang sejuk, politik yang ceria karena jangan sampai generasi muda terpengaruh oleh citra buruk oknum, bahaya itu,” ujarnya.

Relawan X-tra J055 berfoto bersama seusai kegiatan sosialisasi pasangan calon Luthfi-Yasin dan Yoyok-Joss Foto: istimewa

Sejalan dengan hal itu, Maskin berharap agar generasi muda memandang positif dan bertindak dalam masa kampanye. “Jangan sampai anak muda jadi antipati terhadap demokrasi, bisa membahayakan keberlangsungan demokrasi di Indonesia, khususnya di Semarang ini,” jelasnya.

Menurutnya, generasi muda harus memahami bahwa perkembangan pembangunan dan teknologi yang ada tidak lepas dari demokrasi. “Kebijakan yang ada ini kn dari legislatif dan eksekutif, ini berasal dari proses demokrasi, pemilihan umum, termasuk pemilihan wali kota,” paparnya.

Batalkan Pelantikan Kadernya Jadi DPR, Perludem Nilai PKB Telah Cederai Demokrasi Bangsa

Lingkar.co – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mencederai demokrasi bangsa, karena meminta KPU untuk membatalkan pelantikan tiga kadernya yang terpilih secara sah jadi anggota DPR RI yakni Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad.

“Ketika pergantian caleg terpilih diintervensi oleh partai politik melalui mekanisme pemecatan kader tanpa alasan yang jelas, hal ini sudah mencederai nilai demokrasi,” kata Annisa, dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024).

Menurut Annisa, PKB tidak berhak mengganti kadernya lantaran ketiganya merupakan pilihan masyarakat dan mempunyai tanggung jawab untuk membawa aspirasi warga di dapilnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan upaya PKB mengganti Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dengan kadernya yang lain yakni Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.

“Ketika partai mengganti caleg terpilih dengan tokoh lain tanpa alasan yang jelas atau sah secara hukum, ini dapat mencederai prinsip pemilu proporsional terbuka,” kata Annisa.

Annisa melanjutkan, partai seharusnya berperan sebagai wadah untuk menjaga budaya demokrasi di Indonesia. Partai juga memegang peran dalam memproduksi kader terbaik yang akan menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Partai, lanjut Annisa, juga berperan besar dalam memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan transparan dan berimbang.

Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, partai, dalam hal ini PKB, justru mencederai pemilu yang transparan dan berimbang.

“Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukum,” kata Annisa.

Karenanya, Perludem berharap partai-partai besar lain bisa lebih menghargai suara rakyat dengan tidak mengganti kader yang terpilih secara sah dengan alasan yang subjektif.

Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.

Permintaan itu dilayangkan setelah sebelumnya PKB meminta KPU untuk tidak melantik tiga kadernya itu dan menggantinya dengan kader yang lain.

KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

“PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?,” kata Hasanuddin Wahid (akrab disapa Cak Udin) di Jakarta (29/9).

Hasanuddin menegaskan bahwa partainya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

Oleh karena itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (*)

Pengamat Sebut Calon Tunggal Jadi Bukti Kegagalan Demokrasi Sistem Partai

Lingkar.co – Munculnya isu calon tunggal atau lawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menggambarkan kegagalan demokrasi sistem kepartaian. Hal itu disampaikan oleh Pengamat politik dari Universitas Jember Hermanto Rohman.

“Seharusnya dalam demokrasi sistem kepartaian, kontestan politik melalui calon kepala daerah yang peluang besarnya diusung oleh parpol dan koalisi parpol menjadikan spirit bagi parpol dalam menjalankan perannya, salah satunya pengkaderan politik,” kata Hermanto dikutip dari Antara, Kamis (15/8/2024).

Wacana potensi calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah mulai ramai, bahkan sebagian besar parpol berkoalisi untuk mengusung satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Menurut Hermanto, fenomena calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong itu lebih menggambarkan posisi partai hanya sebagai kendaraan politik yang menyediakan tiket untuk siapa pun yang maju sebagai calon dengan basis popularitas dan elektabilitas semata, justru akan menggerus integritas parpol di internal partai maupun di mata publik.

“Sudah pasti ruang transaksional dan kepentingan pragmatis lebih kental daripada ruang untuk membangun dan beradu gagasan untuk pembangunan daerah,” tuturnya.

Ia menjelaskan munculnya kondisi itu karena pertama, sistem pemilu yang beruntun sepertinya episode yang melelahkan bagi parpol sehingga berpikir untuk menempuh jalan pragmatis dan efektif dijamin menang dalam kepentingan politik tanpa melewati pertarungan adu gagasan perubahan di depan rakyat pemilih.

Kedua, konteks politik saat ini sepertinya menemukan ruangnya dengan adanya skenario bahwa kekuatan politik di tingkat pusat harus dikuatkan di daerah sehingga koalisi pusat juga menjadi alat transaksional untuk penguatan koalisi di daerah dan itu potensial mengarah ke oligarki.

“Penyebab ketiga, yakni biaya politik dalam pemilihan sangat tinggi sehingga dengan adanya calon tunggal maka harapannya beban parpol menjadi terkurangi,” katanya.

Hermanto mengatakan Pilkada Serentak 2024 berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya karena akan dilaksanakan serentak bersama di seluruh daerah. Salah satu potensi permasalahan calon tunggal yang perlu mendapat sorotan adalah kemungkinan tidak adanya kepala daerah terpilih atau pasangan calon tunggal mengalami kekalahan.

Pasal 54 D ayat (2) Undang-Undang Pilkada mengatur jika pasangan calon tidak mencapai ambang batas (50 persen plus dari suara sah) maka pasangan calon tersebut dinyatakan kalah, namun berhak untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.

Kemudian pasal 54 D ayat (3) mengatur pemilihan berikutnya dapat diadakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya ayat (4) mengatur jika sampai saat itu belum ada pasangan calon yang terpilih maka pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau walikota untuk mengisi posisi tersebut.

“Jadi, jika merujuk pada skema serentak maka jadwal pemilihan akan diadakan lima tahun berikutnya. Potensi permasalahan akan muncul ke depan dengan calon tunggal sehingga sebaiknya calon tunggal dapat dihindari,” katanya.

Staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unej itu menambahkan pengalaman Pilkada Kota Makassar tahun 2018 ketika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong, mengakibatkan Kota Makassar dipimpin penjabat kepala daerah selama dua tahun.

“Jika mengikuti aturan yang ada, ketika pasangan calon tunggal kalah pada Pilkada Serentak 2024, maka penjabat berpotensi memimpin selama lima tahun sehingga hal itu menimbulkan persoalan khususnya pada aspek legitimasi dan demokrasi,” ujarnya. (*)

Implementasi Demokrasi Melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMAN 12 Semarang

Lingkar.co – Projek penguatan profil pelajar pancasila merupakan pembelajaran lintas disiplin ilmu untuk menganalisis solusi terhadap permasalahan di lingkungan sekitar, sebagai penguat kompetensi Profil Pelajar Pancasila.

Dalam Permendikbudristek NO.56/M/2022, Projek Penguatan Profil  Pelajar Pancasila adalah  kegiatan yang berbasis projek yang bertujuan memupuk kompetensidan memiliki karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasilayang tersusun dalam Standar Kompetensi Lulusan.

Kegiatan pelaksanaan projek telah diatur secara sistematis oleh masing-masing kurikulum di sekolah dan bersifat fleksibel dari segi dimensi, tema, dan waktunya.

Implementasi Kurikulum Merdeka atau IKM di SMA Negeri Semarang pada tahun ajaran 2023/2024 melaksanakan kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang bertema ‘‘Suara Demokrasi’’ telah terlaksana di bulan Oktober dan diikuti dua jenjang sekaligus yaitu kelas XI Fase F dan kelas X Fase E.

Melalui Penerapan projek penguatan profil pelajar pancasila menggunakan pendekatan pembelajaran berbasis projek atau project-based learning, yang berbeda dengan pembelajaran berbasis projek dalam program  intrakulikuler di dalam kelas.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5 yang dilaksanakan di SMA Negeri 12 Semarang semester gasal tahun ajaran 2023/2024 mengambil tema Suara Demokrasi Topik yang dipilih adalah ‘Suaraku untuk Pendidikan Indonesia Maju’’, hal ini merupakan topik yang sesuai dimana peserta didik dapat berperan langsung dan memiliki keterampilan berdemokrasi dengan baik dan benar.

Berdemokrasi bukan hanya kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat saja, tetapi demokrasi juga berperan aktif ikut serta bertanggung jawab dalam pemilihan ketua atau pemimpin di lingkungan masyarakat, sekolah dan dapat memilih seorang  pemimpin negara yang baik dan amanah sehingga dapat memajukan negara Indonesia.

Demokrasi merupakan satu dari beberapa nilai yang terkandung dalam Pancasila. Nilai demokrasi mendorong keterlibatan aktif warga negara andil dalam proses demokrasi memerlukan pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip demokrasi dan bagaimana menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Maka dari itu, projek penguatan profil pelajar pancasila di sekolah menjadi implementasi para peserta didik untuk membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.

Demokrasi pancasila memiliki tujuan untuk mengutamakan keseimbangan, keselarasan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi ataupun golongan, seperti hak-hak untuk menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan menerapkan norma-norma yang ada, seperti norma sosial dan norma hukum yang sudah berlaku.

Hak mengutarakan pendapat perlu diiringi dengan sikap menghargai pendapat orang lain, karena setiap pendapat merupakan bentuk kebebasan dari orang lain menjalankan hak berdemokrasi, maka perlu adanya sebuah etika atau aturan yang harus menjadi pedoman  ketika menyampaikan pendapat di lingkungan masyarakat ataupun secara media sosial.

Penerpaan demokrasi selama projek P5 peserta didik terlibat langsung melalui kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai dimensi yang telah dirumuskan, diantaranya yaitu pertama ‘‘Beriman,bertakwa kepada tuhan yang maha Esa’’ dengan elemen akhlak beragama, akhlak pribadi dan kepada manusia.

Kedua ‘‘Bergotong royong’’ dengan elemen kemampuan kolaborasi, kepedulian dan berbagi.

Ketiga ‘‘Berkebhinekaan Global’’ dengan elemen Berkeadilan Sosial, kemudian ‘‘Bernalar Kritis’’ dengan elemen menganalisis dan mengevaluasi penalaran dan prosedurnya, serta refleksi.

Adapun kegiatan P5 suara demokrasi untuk mencapai dimensi tersebut yaitu pada minggu pertama, kegiatan peserta didik mengikuti sosialisasi, diskusi interaktif, dan kampanye demokrasi yang baik serta simulasi pemilos, dan pada minggu kedua, peserta didik mengikuti orasi, debat kandidat, menyiapkan TPS dan ikut serta pelaksanaan pemilos serta pemilihan duta demokrasi.

Melalui projek P5 suara demokrasi diharapkan peserta didik mampu mengembangkan karakter yang mengutamakan persamaan dengan sesama dan menghargai perbedaan, kerja sama, koordinasi sosial, mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan mengolah informasi.

Penulis : Istighfaroh

Guru SMAN 12 Semarang

PPP Dorong Kader Aktif Bermasyarakat dan Kuasai Teknologi Informasi

KENDAL, Lingkar.co – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong para kadernya untuk aktif bermasyarakat. Selain itu, juga menguasai teknologi informasi.

“Saya selalu mengajak pada kader PPP dan umumnya seluruh masyarakat untuk selalu aktif di semua bidang,” kata anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, dr. Hj. Sholehah Kurniawati.

Sholeha menyampaikan hal itu saat melaksanakan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah di Aldila Resto, Kendal, Selasa (17/1/2023) siang.

Sebab, menurutnya aktifitas bermasyarakat merupakan bagian dari bentuk masyarakat yang sadar pentingnya demokrasi.

“Lebih bagus kalau bisa aktif terlibat dalam pembuatan posko, posyandu dan kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat dari PPP, Sholehah mengajak para generasi muda, terlebih dari kalangan kaum milenial untuk melek media.

Sejalan dengan tema kegiatan tersebut, ‘Peran Teknologi Informasi Sosial Media dan Tantangan dalam Demokrasi.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong para kadernya untuk aktif bermasyarakat. Selain itu, juga menguasai teknologi informasi.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah dari PPP, dr. Hj. Sholehah Kurniawati saat menjadi narasumber sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah di Aldila Resto, Kendal. (Foto: Wahyudi/Lingkar.co)

Kreatif dan Tambah Kursi Legislatif

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong para kader PPP untuk kreatif dalam menggelar kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat seperti pelatihan Beauty Class, fotografi, jurnalistik, desain grafis, dan sebagainya.

Menurutnya, adanya berbagai pelatihan tersebut bisa semakin mendekatkan partai dengan konstituen, juga bisa berdampak pada naiknya jumlah  kursi legislatif di setiap  daerah pemilihan (Dapil).

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap  bisa mendongkrak perolehan suara dan menambah kursi legislatif, baik di provinsi maupun daerah pada pemilu tahun 2024 mendatang,” harapnya.

Sementara  Ketua  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Kendal, Abdul Syukur mengatakan, masyarakat juga butuh kegiatan sosialisasi penguatan demokrasi daerah. Sebab, para narasumber bisa memberikan edukasi tentang politik.

Masyarakat akan semakin sadar tujuan berpolitik dan bagaimana etika politik yang baik. Sebab, tidak semua masyarakat mau bergabung dan mengikuti sekolah partai, “Acara semacam ini bisa menjadi momen agar masyarakat sadar politik, dan mau terlibat aktif mengawal demokrasi dengan bergabung bersama PPP,” ujarnya.

Adapun peserta Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah berasal dari organisasi massa (Ormas) yang merupakan badan otonom (Banom) PPP. Selain di PPP, para kader juga aktif dalam kegiatan keagamaan di masyarakat maupun Nahdlatul Ulama (NU) serta banomnya.

“Semogaa pada pemilu 2024 mendatang, PPP bisa menambah kursi legislatif, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat,” doanya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Ahli Hukum Tata Negara: Demokrasi Mundur Selama Pandemi

JAKARTA,Lingkar.co – Ahli hukum tata negara, menilai pembentukan UU di Indonesia selama pandemi menunjukan kemunduran demokrasi. Hal ini karenakan minimnya keterlibatan masyarakat, sehingga menjukan lemahnya funsi legilasi DPR.

Baca Juga : Demo Buruh Di Depan Kantor Pemprov Jateng Tuntut Kenaikan UMP

“Saya melihat bahwa pembentukan undang-undang di masa pandemi ini minim partisipasi masyarakat dan cenderung membenarkan inisiatif eksekutif,” ujar Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi D Harijanti, dalam webinar bertajuk Demokrasi Era Pandemi di Youtube Tata Negara FHUI, Senin (11/22/2021).

Menurutnya, selama era pandemi ini, lembaga eksekutif di Indonesia memang berperan lebih dominan. Peran yang dominan itu dapat terlihat dari penggunaan pasal 22 UUD 1945 yang lebih banyak daripada pasal 12 UUD 1945.

Di dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) UUD 1945, bahwa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dan peraturan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan.

Lalu dalam pasal 22 ayat (3) UUD 1945, tertuliskan jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Sementara terkait pasal 12 UUD 1945, tertuliskan bahwa presiden menyatakan keadaan bahaya dengan syarat-syarat dan akibatnya pada penetapan undang-undang.

“Jadi, eksekutif akan tetap berperan dominan daripada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif melalui norma-norma konstitusi yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan tindakan dan mengeluarkan kebijakan tertentu,” kata dia.

DPD Juga Mendapat Sorotan

Kemudian ia juga menyoroti pelaksanaan fungsi-fungsi DPD yang menurutnya kurang terlihat signifikan selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Mungkin, saya yang tidak secara teliti membaca, namun jarang sekali kita lihat di media-media massa bagaimana DPD itu mengeluarkan atau membuat satu pernyataan, satu kebijakan yang berkaitan dengan masa krisis ini,” ujar dia.

Pelaksanaan fungsi yang kurang signifikan itu, tambah Susi, dapat terlihat dari respons DPD terkait penyelenggaraan pemerintah daerah selama era pandemi, khususnya di periode awal pada Maret, April, dan Mei 2020.

Saat itu, pemerintah daerah telah meminta fleksibilitas wewenang dari pemerintah pusat untuk mengelola penanganan Covid-19 di daerah mereka masing-masing. Namun, menurut dia, DPD tidak mengeluarkan pernyataan untuk mendukung permintaan itu.

Oleh karena itu, dia juga mengatakan pandemi Covid-19 masih menjadi ujian bagi demokrasi dan fungsi lembaga-lembaga negara di Indonesia.

Dengan demikian, ia mengharapkan masing-masing lembaga negara di Indonesia dapat memiliki daya adaptasi yang baik selama pandemi.

“Masing-masing lembaga negara itu sepatutnya melakukan atau memiliki daya adaptasi yang baik dalam rangka merespons kebutuhan dan keinginan masyarakat selama era pandemi ini,” kata dia

Selain itu, katanya, penting pula bagi lembaga-lembaga negara untuk membuat kebijakan yang koheren selama pandemi.

Penulis : Rezanda Akbar D.

Editor : Rezanda Akbar D.