Arsip Kategori: Berita

Lingkar.co adalah portal berita politik terkini dan terpercaya, sebuah situs berita yang sangat relevan bagi Anda yang ingin selalu mendapatkan informasi terkini dan terbaru dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya. Dapatkan berita politik terbaru, terkini, dan terpercaya hanya di Lingkar.co. Lingkar.co menyajikan berbagai informasi yang akurat dan terpercaya bagi para pembaca yang ingin selalu update dengan berita terbaru di Indonesia dan dunia. Hadir dalam berbagai platform, Lingkar.co tersedia di Play Store, Facebook, Twitter, Instagram, YouTube serta Kanal Telegram.

128 Rumah Warga Kudus Dibangun Ulang, Total Biaya Capai Rp8,9 Miliar

Lingkar.co – Program Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) sebagai bagian dari upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PKE) kembali dilanjutkan PT Djarum dan Polytron di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Kudus. Sebanyak 128 rumah direnovasi dan dibangun ulang dengan total biaya mencapai Rp8,9 miliar.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Pendopo Kabupaten Kudus pada Kamis (23/4/2026). Program RSLH tahap 1 di tahun 2026 ini, menjangkau empat kecamatan di Kabupaten Kudus, meliputi Bae (24 rumah), Dawe (25 rumah), Jati (23 rumah), dan Kaliwungu (56 rumah).

Masing-masing rumah direnovasi atau dibangun ulang dengan anggaran sekitar Rp70 juta per unit. Salah satu penerima bantuan RSLH, Kartijo, warga Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, mengungkapkan rasa harunya saat menerima rumah yang telah direnovasi. Ia menuturkan bahwa kondisi rumah sebelumnya kerap membuat keluarganya merasa tidak nyaman, terutama saat musim hujan tiba.

“Kalau hujan deras, air sering masuk karena atap bocor di beberapa bagian. Kami hanya bisa menampung air seadanya dan berharap tidak semakin parah. Sekarang rumah kami sudah jauh lebih baik, lebih aman dan nyaman untuk ditempati. Saya sangat berterima kasih kepada PT Djarum dan Polytron atas bantuan ini. Semoga program seperti ini terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” tutur Kartijo yang sehari-hari berprofesi sebagai terapis.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi kontribusi PT Djarum dan Polytron dalam program RSLH yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sam’ani menegaskan bahwa program RSLH merupakan bentuk sinergi yang efektif antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Kudus, Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh warga Kabupaten Kudus, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen PT Djarum dan Polytron yang secara berkelanjutan mendukung penyediaan hunian layak. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada dalam kondisi rentan. Selain meningkatkan derajat masyarakat, program PT Djarum dan Polytron ini langsung menyentuh masyarakat. Secara tidak langsung, juga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi. Harapannya, kolaborasi ini dapat terus diperkuat agar dampaknya semakin luas,” kata Sam’ani.

Sementara itu, General Manager Community Development PT Djarum Achmad Budiharto, menyampaikan bahwa penyerahan Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH) kepada 128 warga Kudus merupakan wujud kontribusi berkelanjutan perusahaan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa momentum 75 tahun perjalanan PT Djarum menjadi refleksi sekaligus penguat komitmen untuk terus tumbuh bersama masyarakat, dengan menghadirkan program-program sosial yang berdampak nyata, termasuk penyediaan hunian layak serta mendorong pembangunan Kota Kudus menjadi lebih maju dan berkelanjutan.

“Seremoni penyerahan RSLH kepada masyarakat ini juga bertepatan dengan momentum hari ulang tahun PT Djarum pada 21 April lalu. Melalui program ini, kami berharap dapat menghadirkan hunian yang tidak hanya layak, tetapi juga dibangun dengan standar aman, nyaman, dan sehat. Desain hunian disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga, serta dilengkapi dengan pengaturan sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi yang baik,” ujar Budiharto.

Menurut Budiharto, keberhasilan program RSLH juga tidak terlepas dari peran aktif berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Dengan sinergi yang terjalin, diharapkan hunian yang dibangun dapat memberikan manfaat jangka panjang sekaligus mendukung kehidupan masyarakat yang lebih sehat dan produktif. Program RSLH menerapkan intervensi menyeluruh sehingga penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan biaya dalam proses pembangunan, sekaligus melibatkan masyarakat sekitar sebagai bagian dari penguatan nilai gotong royong.

Di sisi lain, Finance Director PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) Guido One Tuwan, menegaskan bahwa keikutsertaan perusahaan dalam program ini sejalan dengan nilai inti Polytron yang menempatkan tanggung jawab sosial sebagai bagian penting dari perjalanan bisnis. Dengan dua pabrik yang berada di wilayah Kudus, Polytron merasa memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat sehingga terpanggil untuk turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Program ini juga menjadi refleksi perjalanan Polytron yang tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga pada kebermanfaatan bagi lingkungan sekitar.

“Kami ingin keberadaan Polytron benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui program RSLH 2026, kami berharap rumah yang lebih layak dapat memberikan rasa aman, nyaman, serta menjadi titik awal bagi kehidupan yang lebih baik bagi para penerima,” ucap Guido.

Renovasi 128 rumah di Kabupaten Kudus ini merupakan partisipasi dari PT Djarum sebanyak 72 rumah dan 56 rumah dari Polytron. Tak hanya itu, sepanjang 2026 PT Djarum dan Polytron juga menargetkan untuk merenovasi dan membangun ulang 492 rumah di kota-kota di Jawa Tengah seperti Brebes, Wonogiri, Salatiga, Rembang, Pati, Kab.Semarang, dan Temanggung.

Pada Rabu (29/4) mendatang, PT Djarum akan meresmikan 10 rumah di Desa Rungkang, Brebes, Jawa Tengah. Wilayah ini masih menghadapi tantangan kemiskinan, khususnya terkait keterbatasan hunian layak akibat rendahnya pendapatan masyarakat yang mayoritas bergantung pada sektor informal dan pertanian skala kecil. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas tempat tinggal yang belum memadai, sehingga intervensi melalui program perbaikan rumah layak huni menjadi langkah strategis untuk mendorong lingkungan yang lebih sehat, aman, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tiga Gereja di Getasan Semarang Jadi Sasaran Pencurian

Lingkar.co – Serangkaian kasus pencurian yang menyasar rumah ibadah terjadi di wilayah Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada bulan Februari dan April 2026, sedikitnya tiga gereja menjadi sasaran pencurian.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyatakan, peristiwa itu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Polres Semarang.

Ratna menegaskan, peristiwa tersebut sudah dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Getasan dan Sat Polres Semarang.

“Pencurian gereja ini menjadi konsen kami, karena sudah beberapa kali terjadi. Saat ini kami melakukan pendalaman maupun penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Dari rangkaian kejadian tersebut, Ratna menyebut pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi, dengan waktu kejadian yang umumnya diketahui pada pagi hingga siang hari saat aktivitas belum berlangsung.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta olah TKP sehingga menjadi modal mencari titik terang pelaku dari rangkaian kejadian yang terjadi,” jelasnya.

Di lain sisi, Kapolres mengingatkan pengurus gereja untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan sejumlah antisipasi.

Bahkan, ia juga meminta Polsek Getasan untuk bersama Linmas setempat melakukan monitoring tempat ibadah di masing masing wilayah, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali. (*)

Khalid Basalamah Akui Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Khalid menjelaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.

Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Ia mengungkapkan telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M, kan gitu,” kata Khalid seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Ia menyebut dana tersebut berasal dari PT Muhibbah, pihak yang sebelumnya menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Namun, Khalid menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana yang diterima tersebut.

“Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘iya ada’. Ustaz, harus kembalikan,” sebutnya.

“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tambah dia.

Khalid juga membantah adanya penerimaan dana ilegal dalam perkara tersebut. Ia menegaskan namanya hanya tercatat sebagai jemaah di PT Muhibbah dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” ungkapnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Sebelumnya, Khalid juga telah beberapa kali dipanggil oleh KPK, terakhir pada 9 September 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat menyita uang dari Khalid yang diduga sebagai dana “percepatan” terkait pengurusan visa haji. Dana tersebut diduga diberikan setelah adanya tawaran perpindahan dari jalur furoda ke kuota haji khusus tambahan pada 2024 dengan fasilitas maktab VIP.

Menurut KPK, dana yang telah diserahkan oleh Khalid bersama jemaahnya itu kemudian dikembalikan oleh oknum Kementerian Agama karena kekhawatiran terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) haji DPR pada 2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Ishfah Abidal Azis. Ismail disebut menyerahkan dana sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag 2024, Hilman Latief.

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Penulis: Putri Septina

Hari Raya Nyepi di Semarang, Pawai Ogoh-Ogoh Akan Kembali Digelar

Lingkar.co – Kota Semarang akan kembali merayakan keberagaman melalui Pawai Ogoh-Ogoh yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (26/4/2026). Acara yang menjadi rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 ini akan menampilkan iring-iringan seni dan budaya lintas etnis dari Balai Kota menuju Simpang Lima.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan bahwa pawai tahun ini tampil lebih megah karena adanya partisipasi aktif dari berbagai wilayah di luar Semarang.

“Tahun ini ada dukungan nyata dari PHDI Jepara, PHDI Kendal, hingga Kelompok Beleganjur dari Jogjakarta yang pada penyelenggaraan sebelumnya tidak ada. Selain keterlibatan kelompok musik tersebut, perbedaan besar tahun ini juga terlihat pada pementasan Sendratari Legenda Rawa Pening sebagai penutup acara di Simpang Lima,” ujarnya.

Pawai tahun ini melibatkan ribuan peserta dengan mengusung semangat sesanti Memayu Hayuning Bhawono untuk menciptakan Semarang yang aman, Memayu Hayuning Sesami untuk Semarang yang toleran, serta Memayu Hayuning Diri sebagai bentuk komitmen toleransi. Hal ini berjalan seiring dengan capaian kota Semarang sebagai peringkat ke tiga Kota Paling Toleran di Indonesia versi SETARA Institute tahun 2026 baru-baru ini.

“Capaian dari SETARA Institute adalah bukti nyata bahwa masyarakat kita sangat terbuka. Warga bisa melihat langsung bagaimana Beleganjur dari berbagai daerah bersanding dengan rebana, angklung, kuda lumping, leak, Barongsai, sampai Warak Ngendog khas Semarang dalam satu rute yang sama sebagai simbol keindahan dalam perbedaan,” jelasnya.

Pawai akan dimulai pukul 14.00 WIB dengan menempuh rute dari Jalan Pemuda (depan Balai Kota), melintasi landmark Tugu Muda, Jalan Pandanaran, hingga berakhir di Lapangan Pancasila Simpang Lima. Penetapan rute di jalan-jalan protokol ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menikmati sajian budaya tersebut secara leluasa.

Agustina mengajak seluruh warga, baik dari kota Semarang maupun luar daerah, untuk datang dan menyaksikan langsung perayaan keberagaman ini.

“Mari kita saksikan dan rayakan bersama momentum ini sebagai pengingat untuk terus merawat harmoni yang sudah menjadi identitas Ibu Kota Jawa Tengah. Pawai ini adalah milik kita semua, tempat di mana seni budaya dari berbagai latar belakang bisa tumbuh dan diapresiasi oleh siapa saja,” pungkasnya. ***

Wamendagri Ingatkan Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Bertentangan dengan UU

Lingkar.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode. Ia menilai wacana tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK,” kata Bima Arya, Jumat (24/6/2026).

Ia menambahkan, di sejumlah negara terdapat partai politik yang tetap mampu membangun sistem kepartaian yang kuat meskipun dipimpin oleh figur yang menjabat lebih dari dua periode.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada lamanya masa jabatan, melainkan pada kualitas tata kelola internal partai, khususnya terkait akuntabilitas dan integritas.

“Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menekankan pentingnya mengidentifikasi akar persoalan dalam tubuh partai politik sebelum menetapkan kebijakan. Ia juga mengingatkan agar setiap regulasi yang diambil tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu,” tuturnya.

Penulis: Putri Septina

Imigrasi Blora Deportasi WNA Asal Yaman, Ini Penyebabnya

Lingkar.co — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial SA.

Tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan dalam Operasi WIRAWASPADA 2026 yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang diberikan oleh yang bersangkutan, khususnya terkait keterangan tempat tinggal dan kemampuan finansial.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat bukti pemberian data yang tidak benar terkait keterangan tempat tinggal dan kemampuan finansial,” ujar Gilang, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, disertai penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) melalui Bandara Soekarno-Hatta.Gilang menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, pihak Imigrasi Blora juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, agar segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi Blora melalui kanal resmi yang tersedia,” tambahnya. (*)

Jusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoe Wajib Bayar Rp484 Miliar Plus Bunga

Lingkar.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan CMNP. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar (kurs Rp 17.300), disertai bunga 6% per tahun sejak Jumat (9/5/2002) hingga pelunasan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar secara tanggung renteng, serta biaya perkara senilai Rp 5,02 juta.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pihak tergugat sebagai inisiator dan pihak yang menawarkan serta menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP seharusnya memahami bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tertanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim turut menerapkan doktrin piercing the corporate veil, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penerapan doktrin ini didasarkan pada penilaian bahwa tindakan yang disengketakan tidak semata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan adanya itikad tidak baik dengan memanfaatkan badan hukum perusahaan.

Di sisi lain, majelis hakim menolak tuntutan bunga majemuk sebesar 2% per bulan karena dianggap tidak proporsional, dan menetapkan bunga yang lebih wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Adapun permohonan uang paksa (dwangsom) serta tuntutan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak, merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

Sunoto menegaskan bahwa putusan ini masih berada pada tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi.

Penulis: Putri Septina

PKB dan Demokrat Kompak Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Lingkar.co – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Ia menilai gagasan tersebut tidak memiliki landasan historis yang kuat, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan serupa.

“Usulan KPK ahistoris karena pada Kamis (12/11/2025), MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, proses kaderisasi di partai politik tanpa pembatasan masa jabatan ketua umum tetap berjalan dinamis. Menurutnya, kaderisasi merupakan suatu keniscayaan dalam tubuh partai politik.

“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara. Pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, tidak sependapat dengan argumen KPK yang menyebut pembatasan masa jabatan ketua umum dapat menekan potensi korupsi di internal partai.

Menurut Hasanuddin, langkah yang lebih relevan adalah memperkuat kelembagaan partai serta membenahi sistem kaderisasi dan rekrutmen politik.

“Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Penolakan serupa juga disampaikan oleh Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan penuh internal partai.

“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” kata Hero, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, tidak hanya soal masa jabatan, seluruh tata kelola organisasi partai merupakan hak internal yang ditentukan oleh kader melalui mekanisme yang berlaku.

Hero juga berpandangan bahwa esensi demokrasi di internal partai tidak ditentukan oleh pembatasan periode kepemimpinan, melainkan melalui forum-forum pengambilan keputusan seperti kongres.

“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi,” katanya.

Sebagai informasi, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi bagian dari laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam laporan tersebut, KPK menyampaikan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga dan program strategis, termasuk pembenahan sistem di partai politik.

Salah satu poin yang disoroti adalah pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, disertai rekomendasi lain seperti peningkatan kualitas pendidikan politik serta penguatan sistem kaderisasi di internal partai.

Penulis: Putri Septina

Pemkab Jadikan PCNU Sukabumi Mitra Strategis Peningkatan Pendidikan Agama dan Ekonomi Umat

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukabumi sebagai mitra strategis, terutama dalam peningkatan pendidikan keagamaan, pemberdayaan ekonomi umat, serta menjaga keharmonisan sosial.

Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan pentingnya sinergi dengan PCNU dalam mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“PCNU Kabupaten Sukabumi telah menjadi mitra strategis pemerintah,” kata Asep Japar saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal PCNU Kabupaten Sukabumi di Gedung PCNU Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026).

Dirinya menilai, PCNU Kabupaten Sukabumi selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal visi pembangunan daerah yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah atau Sukabumi Mubarakah.

“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat, khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, pemberdayaan ekonomi umat, dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Asep Japar mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat kerja bersama demi mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap kita dapat lebih bersinergi dan bekerja lebih keras lagi. Semua itu demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan sejumlah program yang tengah dilakukan pemerintah daerah, termasuk pembangunan hunian tetap bagi penyintas bencana di wilayah Palabuhanratu.

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan pascabencana.

“Bencana di Sukabumi terus terjadi. Namun kami terus berusaha menyelesaikan permasalahan pascabencana, salah satunya dengan pembangunan hunian tetap. Mudah-mudahan semuanya dapat segera selesai,” tuturnya

Sementara, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sukabumi E.S. Mubarok menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama terus berupaya hadir dan membumi di tengah masyarakat Sukabumi melalui berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

“NU membumi di Sukabumi. Semua itu berkat Tiis, yaitu tawakal, ikhlas, istiqomah, dan sabar,” pungkasnya. (*)

Impian Penjual Ikan Asin Sejak Tahun 1960, Akhirnya Naik Haji

Lingkar.co – Rasa syukur, dan bangga tak dapat disembunyikan Emen Endjum (83), cita-cita nenek penjual Ikan asin ini untuk naik haji akhirnya terwujud

Nenek Emen berasal dari Kiarancondong, Sukajadi Bandung. Ia merupakan jemaah tertua dari Bandung yang tiba Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz Madinah, Kamis (23/4/2026) sekira 15.40 waktu setempat.

Nenek Emen tergabung dalam kloter 2 KJT. Emen mengaku selama ini ia berjualan ikan asin dan beras di pasar dekat tempat tinggalnya.

“Saya jualan ikan asin dan beras sejak tahun 1960. Selain untuk memenuhi kebutuhan keluarga, saya tabung sedikit-sedikit untuk naik haji,” akunya saat transit di Bandara Madinah bersiap menunggu bus untuk ke hotel Madinah.

Ia mengaku sebelum bisa naik haji tahun ini, dirinya telah melaksnakan ibadah umrah di tahun 2018.

“Saya tahun 2018 umrah sama anak saya, namun citaanak saya ini sudah meninggal. Habis pulang umrah langsung daftar haji dan alhamdulillah tahun ini bisa berangkat,” ujarnya dengan wajah ceria duduk di kursi roda.

Dengan penuh harap ia berujar doa semoga ibadahnya selama di Tanah Suci berjalan dengan baik dan lancar serta menjadi haji yang mabrur.

“Saya bersyukur bisa haji tahun ini. Semoga anak dan cucu-cucu saya bisa naik haji (melaksanakan ibadah haji, red),” pungkasnya. (*)